UMR Kota Bekasi 2025 Rp5.690.752, Masih Tertinggi di Indonesia
Ilustrasi demo buruh di Kota Bekasi. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - UMR Kota Bekasi 2025 masih yang tertinggi di Indonesia. Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bekasi menetapkan besarannya Rp5.690.752 dari sebelumnya Rp5.343.430. Itu berarti naik dengan persentase 6,5 persen, seperti yang ditetapkan Presiden secara nasional. Terjadi kenaikan cukup tinggi yakni sebesar Rp347.322.
"Untuk UMK-nya tertinggi, karena kan rata-rata semua naik 6,5 persen," kata Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Fajar Winarno, seperti dikutip pada Sabtu (14/12/2024).
Putusan besaran UMK Bekasi 2025 ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan upah minimum minimal 6,5 persen.
Ketentuan gaji UMR Bekasi 2025 ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penting diketahui, dengan UMK Bekasi 2025 sebesar Rp5.690.752 itu, menjadikannya sebagai daerah di urutan pertama upah minimum tertinggi di Indonesia.
Bandingkan misalnya dengan upah minimum di daerah-daerah tetangga yang juga jadi penyangga Jakarta atau dikenal dengan Jabodetabek. Misalnya, Kabupaten Bogor menetapkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar Rp4.877.211, Kota Bogor sebesar Rp5.126.897, dan Kabupaten Bekasi Rp5.558.515.
Lalu, DKI Jakarta: Rp5.396.761, Kota Depok: Rp5.195.720, Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117, Kota Tangerang: Rp5.069.707, Kota Tangerang Selatan: Rp4.900.000 Kota Bekasi: Rp5.690.752.
UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Tetapi, masyarakat masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Penetapan gaji UMR Bekasi Kota terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Bekasi, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh. Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota Bekasi, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Besaran nilai gaji UMR Bekasi 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMK Bekasi 2025, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan gaji UMR Bekasi 2025 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah ini.
Sementara itu, Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan nilai UMP terendah di Indonesia. Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengumumkan kenaikan UMP Jateng pada Rabu malam (11/12/2024) di kantornya, Semarang.
Kenaikan UMP Jawa Tengah hanya meningkat sebesar Rp132.402 menjadi Rp2.169.349 dari sebelumnya UMP 2024 sebesar Rp2.036.947. ***
Related News
2 Bulan Pemerintahan Prabowo, Salurkan Pembiayaan 30.000 Unit Rumah
Target Pemerintah, Indonesia tidak Lagi Impor Beras Mulai 2025
Polda Kalteng Ungkap Penyalahgunaan 2,5 Ton Pupuk Subsidi
Dewi Kam, Perempuan dalam Daftar Orang Terkaya RI Versi Forbes
Pemerintah Pastikan Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Pasokan BBM Aman
Kasus Korupsi di Pekanbaru, KPK Geledah 21 Lokasi Rumah dan Kantor