EmitenNews.com - Upbit Indonesia menyambut baik langkah strategis pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam keterangannya Jumat (17/1/2025), Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyampaikan apresiasi terhadap pengalihan tugas pengaturan ini. Salah satu platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia ini, mengharapkan pengalihan itu dapat memberikan arah regulasi yang lebih kuat, mendukung pertumbuhan sektor aset kripto, dan meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar. 

“Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan terarah. Pengalihan ini juga merupakan sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna,” ujar Resna Raniadi.

Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia di Jakarta. Dalam transisi yang berlangsung selama maksimal 24 bulan, OJK akan bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di pasar modal. Sementara itu, Bank Indonesia akan menangani derivatif keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Resna Raniadi menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital. 

“Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” katanya.

Sebagai bagian dari dukungannya terhadap proses ini, Upbit Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku, selain memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan layanan yang aman dan andal bagi pengguna.

Upbit Indonesia berharap, di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset kripto di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian digital Tanah Air. ***