Usai Gencarkan Penggeledahan, KPK Segera Periksa Wali Kota Semarang
:
0
Ilustrasi gedung KPK. dok. KPK. RRI.
EmitenNews.com - Giliran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti segera tiba. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa politikus PDI Perjuangan itu, setelah melancarkan penggeledahan di berbagai tempat. Perempuan wali kota yang karib disapa Mbak Ita itu, akan diperiksa terkait sejumlah barang bukti kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang telah disita tim penyidik.
Kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024), Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan kepada Mbak Ita dijadwalkan usai penggeledahan rampung. Saat ini, tim penyidik masih menyisir sejumlah lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
"Kapannya (waktu pemanggilan) belum bisa disampaikan kembali lagi. Karena kegiatan masih berlangsung di Kota Semarang," ucapnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika mengungkapkan hasil penggeledahan di Kota Semarang dalam sepekan terakhir. Pihaknya, telah menyita sejumlah dokumen seperti aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita.
Penggeledahan antara lain dilakukan di Kantor Wali Kota Semarang, rumah pribadi Mbak Ita, Kantor Dinas Kominfo, Kantor PT Chimarder 777, Kantor Disperkim dan lainnya.
"Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana," ujar Tessa Mahardhika.
Tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik seperti ponsel pintar (smartphone) dan sejumlah data yang dikloning dari komputer maupun laptop.
Sedikitnya ada tiga kasus yang diusut di lingkungan Pemkot Semarang. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.
Lalu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Kabarnya KPK telah meminta empat orang dicegah ke luar negeri, dan ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, Tessa Mahardhika belum mau mengungkapkannya.
Related News
Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas
OTT KPK Jaring Rektor Unsoed, Terlibat Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Tancap Gas, Bank BSN Gandeng BAZNAS Kembangkan Ekosistem Layanan Zakat
Terbukti Korupsi, Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PGN Hendi
Milad Perdana, BSN Siap Jadi Kekuatan Baru Perbankan Syariah
Berkonsep Extra SIAP! Ini Kolaborasi Manulife Indonesia dan BDMN





