Usai Pertemuan Purbaya-BGN, Anggaran MBG Dipangkas Signifikan
:
0
Ilustrasi program makan bergizi gratis. Dok. Kementerian Pertahanan.
EmitenNews.com - Bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (25/6/2026) sore, menghasilkan keputusan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipangkas lagi.
Kesepakatan yang dicapai dari hasil pertemuan tersebut, pemangkasan anggaran BGN kali ini cukup signifikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan hasil pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis sore.
"Kemarin saya ketemu Kepala BGN di sini (Kemenkeu), Dia melaporkan bahwa akan ada penghematan lebih lanjut dari program MBG. Saya pikir cukup signifikan penghematannya," kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (26/6/2026).
Anggaran MBG setelah pemangkasan lebih lanjut bisa lebih rendah dari Rp268 triliun pada 2026. Bahkan sebelum adanya pemangkasan awal, anggaran MBG masih mencapai Rp335 triliun.
"Cukup signifikan pengurangannya, anggaran kita menjadi lebih aman. Nanti akan signifikan pemotongannya, tapi bukan saya yang usul ya, Kepala BGN-nya sendiri. Jadi bisa ditanyakan ke Kepala BGN," terangnya.
Purbaya menambahkan, evaluasi dan pemangkasan anggaran MBG ini tidak turut mengurangi porsi menu makan dan gizinya.
"Jadi justru dipastikan makanannya tetap bergizi. Tapi itu yang lebih tahu ranahnya Kepala BGN," jelasnya.
Secara keseluruhan, dalam pertemuan Menteri Purbaya dengan Kepala BGN itu, setidaknya ada tiga topik yang dibahas. Di antaranya upaya efisiensi anggaran.
Sejumlah langkah taktis yang dibahas Menkeu-Kepala BGN
Related News
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK
Terlibat Scamming, 31 Warga Malaysia dan Taiwan Ditahan Imigrasi
Terbukti Korupsi, 3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Denda Rp500M





