Usulan Sukuk dan Obligasi Samator Indo Gas (AGII) Rp1,25 T Dapat Rating 'A(idn)'
EmitenNews.com -Fitch Ratings Indonesia telah menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang 'A(idn)' untuk usulan PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) (A(idn)/Stabil) sukuk dan obligasi berdenominasi rupiah.
Samator Indo Gas berencana menerbitkan program sukuk baru sebanyak-banyaknya Rp1,25 triliun dan program obligasi sebanyak-banyaknya Rp750 miliar. Perusahaan telah mengusulkan sukuk senilai Rp70 miliar dan obligasi senilai Rp70 miliar untuk diterbitkan dalam program ini, dan dana yang diperoleh akan digunakan untuk belanja modal dan pembiayaan kembali utang yang ada.
Outlook Stabil pada Peringkat Nasional Jangka Panjang Samator Indo Gas mencerminkan ekspektasi kami bahwa perusahaan akan mulai melakukan deleverage pada tahun 2024, dengan EBITDA net leverage turun di bawah 3,5x. Hal ini didukung oleh ekspektasi kami terhadap peningkatan volume penjualan airgas dan non-airgas serta sedikit perbaikan pada harga produk utama perseroan. Peringkat tersebut terus mendapatkan keuntungan dari posisi pasar perusahaan yang kuat di pasar gas industri Indonesia dan kontrak pendapatan pada sebagian besar pendapatannya.
Peringkat Nasional 'A' menunjukkan ekspektasi terhadap tingkat risiko gagal bayar yang rendah dibandingkan dengan emiten atau obligasi lain di negara atau kesatuan moneter yang sama.
Rencana penerbitan ini diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang Samator Indo Gas karena surat utang tersebut akan mewakili kewajiban senior tanpa jaminan milik penerbit. Pemeringkatan atas program dan penerbitan sukuk juga mempertimbangkan struktur dan dokumentasi sukuk, yang mencakup beberapa fitur berikut:
- 50% pokok sukuk dijamin dengan aset Samator Indo Gas dan peringkat pari passu dengan kreditur terjamin lainnya. Separuh sisanya berada pada peringkat pari passu dengan kreditur senior tanpa jaminan perusahaan lainnya;
Pada setiap pembayaran atau tanggal jatuh tempo, perusahaan setiap saat wajib membayar kembali seluruh pokok sukuk dan jumlah distribusi berkala. Perusahaan wajib memberikan ganti rugi apabila terjadi keterlambatan pembayaran, yang meliputi jumlah distribusi berkala yang masih harus dibayar dan belum dibayar;
Tidak dibayarnya pokok dan distribusi berkala secara penuh dan tepat waktu akan memicu terjadinya wanprestasi pada sukuk;
Apabila nilai aset yang dijaminkan turun di bawah 50% pokok sukuk, maka perusahaan wajib menambah aset yang mempunyai nilai ekonomi setara dengan penurunan tersebut;
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M