EmitenNews.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) resmi menaikkan peringkat korporasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari idCCC/CreditWatch dengan implikasi Negatif menjadi idB dengan prospek Negatif. Pefindo juga menaikkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, Tahap III, Tahap IV, serta PUB IV Tahap I milik WSKT menjadi idB dari sebelumnya idCCC pada Selasa (29/9).

Aksi korporasi pemeringkatan ini dilakukan Pefindo setelah adanya konfirmasi pembayaran penjaminan oleh Pemerintah Indonesia atas kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A milik WSKT. Obligasi tersebut sebelumnya mengalami penundaan pembayaran saat jatuh tempo pada Kamis (24/9).

Seperti diberitakan Emitennews PEFINDO sebelumnya sempat menurunkan peringkat korporasi Waskita Karya dari idB menjadi idCCC akibat penundaan pembayaran pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A 

Pada saat yang sama, Pefindo menegaskan peringkat Obligasi III dan IV WSKT di level idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di level idAAA(sy)(gg). Pefindo menyatakan bahwa peringkat tersebut mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia.

Pefindo menilai peringkat perusahaan mencerminkan posisi WSKT yang mapan di industri konstruksi Indonesia. Namun, Pefindo mencatat bahwa peringkat tersebut masih dibatasi oleh profil keuangan WSKT yang sangat lemah dan lingkungan bisnis yang mudah berubah.

Pefindo menegaskan dapat menurunkan kembali peringkat tersebut jika WSKT tidak mampu memenuhi kewajiban pokok atau kupon yang jatuh tempo di masa depan. Sebaliknya, prospek WSKT dapat direvisi menjadi stabil tanpa perubahan peringkat jika perusahaan mampu mempertahankan pembayaran tepat waktu dan berkelanjutan atas kewajiban pokok serta kuponnya.

WSKT merupakan perusahaan konstruksi milik negara di mana penyediaan pekerjaan konstruksi menyumbang sekitar 80 persen dari pendapatan perusahaan dalam tiga tahun terakhir. Selain konstruksi, lini bisnis WSKT meliputi beton pracetak, jalan tol, properti, hotel, dan infrastruktur lainnya.

Per posisi 30 Juni 2026, saham WSKT dimiliki sebesar 75,35 persen oleh Pemerintah Indonesia, dengan rincian 0,75 persen kepemilikan langsung dan 74,6 persen melalui Danantara. Sementara itu, sisa saham WSKT lainnya dimiliki oleh publik.(*)