EmitenNews.com - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta bakal diperluas mulai pekan depan. Kepala Dinas Perhubungan setempat, Syafrin Liputo menyebutkan, rencana menambah titik ganjil genap dari 13 menjadi 25 titik itu akan diputuskan setelah evaluasi kepadatan lalu lintas minggu ini. Salah satu pertimbangan penerapan kebijakan itu, karena volume lalu lintas terus meningkat.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Rabu (25/5/2022), Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.


Menurut Syafrin Liputo, 25 titik ganjil genap bakal kembali diterapkan dengan alasan volume lalu lintas di Jakarta yang semakin tinggi. Berdasarkan data ada kenaikan volume lalu lintas 6,25 persen. Itulah yang menjadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta.


Berikut ini data 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019: 1. Jalan Pintu Besar Selatan. 2. Jalan Gajah Mada. 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit. 5. Jalan Medan Merdeka Barat. Lalu, 6. Jalan MH Thamrin. 7. Jalan Jenderal Sudirman. 8. Jalan Sisingamangaraja. 9. Jalan Panglima Polim. 10. Jalan Fatmawati. 11. Jalan Suryopranoto.


Kemudian, 12. Jalan Balikpapan. 13. Jalan Kyai Caringin. 14. Jalan Tomang Raya. 15. Jalan Jenderal S Parman. 16. Jalan Gatot Subroto. 17. Jalan MT Haryono. 18. Jalan HR Rasuna Said. 19. Jalan D.I Pandjaitan.


Setelah itu, 20. Jalan Jenderal A. Yani. 21. Jalan Pramuka. 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya. 24. Jalan Stasiun Senen, dan 25. Jalan Gunung Sahari. ***