EmitenNews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas untuk menjaga Indonesia melalui mengumpulkan pajak sekaligus tetap menumbuhkan ekonomi.


“Kalau kita mengumpulkan pajak itu bukan berarti bahwa kita sedang menyengsarakan perekonomian kita, sedang mengurangi kapasitas perekonomian kita, mengurangi kemampuan masyarakat. Tapi sesungguhnya kita sedang membuat negara ini mampu bangun infrastruktur, mampu belanja gaji, mampu belanja operasional, mampu bikin investasi,” kata Wamenkeu dalam Rapimnas I DJP 2023 yang diselenggarakan di Adimulia Hotel Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/01).


Wamenkeu menjelaskan peran kebijakan pajak untuk mendorong perekonomian dapat melalui dua jalur. Pertama, mengumpulkan pajak, lalu masuk ke kas negara, kemudian digunakan untuk belanja negara.


“Supaya ada belanja negara, bisa bayar gaji, bayar infrastruktur, beli investasi, dan transfer ke daerah, maka harus ada penerimaan negaranya. Maka penerimaan negara dikumpulkan,” ujar Wamenkeu.


Peran kebijakan pajak yang kedua dengan tidak mengumpulkan pajak karena memberikan insentif pajak dengan tujuan memberikan dampak ke perekonomian.


“Mungkin sekitar 1,5 persen dari PDB, Rp250 triliunan setiap tahun tidak kita ambil, insentif. Dan itu kita yakini Rp250 triliunan yang tidak jadi diambil itu sebenarnya memiliki dampak ekonomi,” kata Wamenkeu.


Dengan dua cara tersebut, Wamenkeu meyakini kebijakan pajak akan mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, yakni melalui penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan ekonomi hijau dan UMKM, serta hilirisasi sumber daya alam. Namun demikian, ketika mengumpulkan pajak, harus memastikan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bisa terus tumbuh.


“Pajak nanti akan mendapatkan manfaat penerimaan dari sumber pertumbuhan ekonomi baru, tapi pajak juga harus memikirkan bagaimana mengembangkan empat sektor tersebut,” ujar Wamenkeu.


Lebih lanjut, Wamenkeu meminta agar DJP juga terus menjalankan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Cara melakukan PPM dan PKM didesain dengan melihat keterkaitan antarsektor.(*)