Waskita (WSKT) Kembali Hadapi PKPU, Telisik Detailnya

Gedung Waskita Karya tampak dari kejauhan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) belum sepi dari perkara hukum. Kali ini, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengadang perseroan. Ya, tuntutan PKPU itu datang dari sejumlah pihak.
Permohonan PKPU dengan nomor: 376/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, diajukan PT Shimizu Global Indonesia. Shimizu mengajukan PKPU dengan nilai tuntas sebesar Rp976,76 juta.
Selain Shimizu, pemohon dalam permohonan PKPU tersebut, terdapat dua kreditur lain. Yaitu, Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama. ”Kami telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Desember 2024,” tukas Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan Waskita.
Tuntutan PKPU itu, klaim manajemen tidak berdampak buruk pada perusahaan. Baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha sebagai emiten. ”Kami sampaikan permohonan PKPU tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” ucapnya. (*)
Related News

WIKA Beton (WTON) Sebut Mengawal Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

FAPA Akan Kembalikan Dana Pemegang Saham Rp314 per Lembar, Terkait Ini

Bos INAF Sebut Utang Gaji Karyawan Bengkak Jadi Rp98,9M per Maret 2025

Pengendali CLEO Tampung 40 Juta Saham Treasuri Harga Diskon

BRI (BBRI) Luncurkan QRIS TAP

Pengendali FREN Umumkan Keputusan Terkait Waran III