Waskita (WSKT) Kembali Hadapi PKPU, Telisik Detailnya
:
0
Gedung Waskita Karya tampak dari kejauhan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) belum sepi dari perkara hukum. Kali ini, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengadang perseroan. Ya, tuntutan PKPU itu datang dari sejumlah pihak.
Permohonan PKPU dengan nomor: 376/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, diajukan PT Shimizu Global Indonesia. Shimizu mengajukan PKPU dengan nilai tuntas sebesar Rp976,76 juta.
Selain Shimizu, pemohon dalam permohonan PKPU tersebut, terdapat dua kreditur lain. Yaitu, Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama. ”Kami telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Desember 2024,” tukas Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan Waskita.
Tuntutan PKPU itu, klaim manajemen tidak berdampak buruk pada perusahaan. Baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha sebagai emiten. ”Kami sampaikan permohonan PKPU tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Emiten Prajogo (TPIA) Jajakan Obligasi Jumbo, Bunga Atraktif
Gandakan Free Float, SAC Lego 73,7 Juta Saham SMLE
Pengendali Gelontor BMAS Rp1,36 Triliun, Telisik Rincian Transaksinya
Cum Date Hari ini, RUIS Salurkan Dividen Rp4,62 Miliar
Divestasi Saham Krakatau Osaka, KRAS Raup Dana Segini
Dividen Cair 10 Juli, Pendiri BIRD Gulung 52,56 Juta Lembar





