Waskita (WSKT) Kembali Hadapi PKPU, Telisik Detailnya
:
0
Gedung Waskita Karya tampak dari kejauhan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) belum sepi dari perkara hukum. Kali ini, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengadang perseroan. Ya, tuntutan PKPU itu datang dari sejumlah pihak.
Permohonan PKPU dengan nomor: 376/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, diajukan PT Shimizu Global Indonesia. Shimizu mengajukan PKPU dengan nilai tuntas sebesar Rp976,76 juta.
Selain Shimizu, pemohon dalam permohonan PKPU tersebut, terdapat dua kreditur lain. Yaitu, Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama. ”Kami telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Desember 2024,” tukas Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan Waskita.
Tuntutan PKPU itu, klaim manajemen tidak berdampak buruk pada perusahaan. Baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha sebagai emiten. ”Kami sampaikan permohonan PKPU tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
RUPSLB Pilih Ade Supandi jadi Komisaris Utama Transcoal Pacific (TCPI)
Putra Pendiri Astra Borong Lagi Saham Saratoga (SRTG)
Pengendali Borong Lagi 4,7 Juta Saham IMPC, Bernilai Rp7,84 Miliar
JARR Lepas Suspensi, VICI & Saham ARA Beruntun Ini Justru Disetop BEI
INET Kemas Pendapatan Rp926,4 Miliar, Melonjak Hampir 2 Ribu Persen
IHSG Sesi I (14/9) Menjunam 1,7% ke 6.429, Seluruh Sektor Babak Belur





