Waskita (WSKT) Kembali Hadapi PKPU, Telisik Detailnya
Gedung Waskita Karya tampak dari kejauhan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) belum sepi dari perkara hukum. Kali ini, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengadang perseroan. Ya, tuntutan PKPU itu datang dari sejumlah pihak.
Permohonan PKPU dengan nomor: 376/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, diajukan PT Shimizu Global Indonesia. Shimizu mengajukan PKPU dengan nilai tuntas sebesar Rp976,76 juta.
Selain Shimizu, pemohon dalam permohonan PKPU tersebut, terdapat dua kreditur lain. Yaitu, Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama. ”Kami telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Desember 2024,” tukas Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan Waskita.
Tuntutan PKPU itu, klaim manajemen tidak berdampak buruk pada perusahaan. Baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha sebagai emiten. ”Kami sampaikan permohonan PKPU tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Inocycle (INOV) Lego Aset Pabrik Rp105M, Kenapa?
MFIN Lanjutkan Rencana Bagi Dividen Saham Bonus Rp116,15M
RUPSLB Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Setujui Alwi jadi Dirut
Anak Usaha Delta Dunia (DOID) Kini Kuasai 19,9 Persen Saham 29Metals
Tambah Kepemilikan, Kini Sang Komut Kuasai 12,08 Persen Saham WGSH
Tambah Porsi, Ram Punjabi Kini Kuasai 70,34 Persen Saham RAAM