EmitenNews.com - PT Wicaksana Overseas International Tbk, (WICO) menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 14 November 2024, menerima Surat Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Hal itu didasarkan pada perselisihan terkait kewajiban kontraktual yang belum diselesaikan antara WICO dan UNVR.

Perkara ini merujuk pada Permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 346/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (ULI.UNVR) kepada WICO.

"Hingga saat ini, operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan," kata Direksi Perseroan, dalam keteranga tertulisnya, Selasa (19/11)

Berdasarkan penulusuran  Perkara Nomor 346/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan PKPU Unilever (UNVR) menunjuk Jery Tambunan, S.H. selaku kuasa Hukum.

Sidang perkara PKPU tersebut akan digelar pada 21 November 2024.


Adapun Petitum yang diajukan Unilever sebagai berikut: (Petitum adalah tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim)

- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.

- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.

Menunjuk dan mengangkat :

- Saudara Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor: AHU-177.AH.04.06-2024 tertanggal 24 Oktober 2024, berkantor di Plaza Basmar Unit 1.2, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 106 Duren Tiga, Jakarta Selatan 12790.

- Saudara Uli Ingot Hamonangan Simanungkalit, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-279 AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021, berkantor di Pakuwon Tower 10th Floor, Unit H, Jalan Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870.

- Saudara Jonner Parulian Lumbantobing, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-54.AH.04.06-2024 tertanggal 19 Maret 2024, berkantor Jalan Pengadegan Selatan Raya No. 19 RT 006/RW 04, Pengadegan Pancoran, Jakarta Selatan 12770.

- Saudara Roberth Hasian Aritonang, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-297 ah.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019, berkantor di Infinitium Law Office, Grand Wijaya Centre Blok B No. 11-12 AB, Jalan Dharmawangsa III, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12160.


PT Wicaksana Overseas International Tbk merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan perdagangan dan IPO di BEI pada tahun 1994 sebanyak 30 persen saham dari modal disetor penuh.
Pemegang saham per 30 Sep 2024
- DKSH Holding AG, Switzerland 1.935.950.867 lembar saham atau 80,88%.
- Djajadi Djaja 350.145.665 lembar saham atau14,63%.
- Public 107.613.816 lembar saham atau 4,50%.