WIKA Gedung (WEGE) Digugat PKPU

Manajemen WEGE ketika menggelar paparan publik.
EmitenNews.com - Anak usaha Wijaya Karya, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) angkat bicara terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2025. Namun hingga saat ini, manajemen WEGE menegaskan belum menerima relaas resmi ataupun pemberitahuan formal dari pihak pengadilan.
Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WEGE, Hartanto Karti Raharjo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap nilai dan dasar klaim yang diajukan oleh pemohon.
“WEGE akan menyampaikan sikap resmi di forum hukum yang tepat setelah proses verifikasi selesai dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Hartanto juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan akibat pengajuan PKPU tersebut.
WEGE memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyampaikan setiap perkembangan penting melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini menunjukkan komitmen WEGE dalam menjaga transparansi serta kestabilan bisnis di tengah dinamika yang sedang berlangsung.
Related News

Naik 56 Persen, MBSS Paruh Pertama 2025 Raup Laba Rp203 Miliar

Sejumlah Bank Asing Suntik ANTM USD500 Juta, Telisik Rinciannya

Laba KIJA Paruh Pertama 2025 Meroket 524 Persen, Intip Lengkapnya

Kurangi Porsi TOWR, Grup Djarum Kuasai 9,91 Persen Saham SSIA

Laba Bersih Cipta Sarana Medika (DKHH) Tembus 75% dari Target 2025

Susut 31 Persen, Paruh Pertama 2025 Laba TINS Sisa Rp300 Miliar