WIKA Gedung (WEGE) Digugat PKPU
Manajemen WEGE ketika menggelar paparan publik.
EmitenNews.com - Anak usaha Wijaya Karya, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) angkat bicara terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2025. Namun hingga saat ini, manajemen WEGE menegaskan belum menerima relaas resmi ataupun pemberitahuan formal dari pihak pengadilan.
Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WEGE, Hartanto Karti Raharjo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap nilai dan dasar klaim yang diajukan oleh pemohon.
“WEGE akan menyampaikan sikap resmi di forum hukum yang tepat setelah proses verifikasi selesai dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Hartanto juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan akibat pengajuan PKPU tersebut.
WEGE memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyampaikan setiap perkembangan penting melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini menunjukkan komitmen WEGE dalam menjaga transparansi serta kestabilan bisnis di tengah dinamika yang sedang berlangsung.
Related News
Makin Bengkak, Sepanjang 2025 JGLE Defisit Rp815 Miliar
Perkuat Modal, NICE Tarik Pinjaman dari Bank UOB Rp100 Miliar
Tumbuh Minimalis, BRIS 2025 Tabulasi Laba Rp7,56 Triliun
Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Peran Sebagai Mitra Pemerintah
CBDK Raup Marketing Sales Rp430 Miliar, Ini Segmen Penyumbang Terbesar
Pasok Energi, PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit





