EmitenNews.com - Pemerintah akan melakukan pembatasan atau restriksi impor produk tekstil sebagai tindak lanjut laporan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen.


"Kami (Kemenkop UKM) dengan Mendag [sepakat] untuk melindungi pasar domestik yang selama ini disuplai oleh produk-produk tekstil UMKM, yang terpukul oleh dua hal tadi. Yakni unrecorded impor yang mencapai 31 persen pakaian jadi, termasuk pakaian bekas yang ilegal," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM Jakarta, Senin.


Teten menegaskan impor pakaian jadi terutama pakaian bekas ilegal sangat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing dari segi harga dengan pakaian bekas ilegal yang notabene merupakan sampah dan tidak membutuhkan biaya produksi.


"Kalau pakaian bekas ilegal ini masuk karena mereka kan ke sini masuknya sebagai sampah ya, tidak mungkin kita bisa bersaing pasti mati UMKM kita di pasar domestik," ujarnya.(*)