EmitenNews.com - Aturan biaya platform 8 persen jangan sampai membebani konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya ketentuan pembatasan biaya platform maksimal 8%, tidak memindahkan beban kepada konsumen.

“Kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo seperti ditulis Antara, Minggu (11/10/2026).

Pemerintah perlu memastikan pengaturan biaya platform tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat pengguna layanan transportasi daring. YLKI mengingatkan penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. 

“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” ujarnya.

Pembatasan biaya platform maksimal 8% jangan sampai menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring,” kata Rio lagi.

Untuk itu, YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna. Pengaturan tarif harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang. Termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.

Pemerintah juga diminta mengawasi penerapan pembatasan biaya platform maksimal 8% agar tidak mendorong perusahaan aplikator mengurangi investasi. Jangan sampai perusahaan menurunkan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

“Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna,” katanya.

Di luar itu, YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.