EmitenNews.com - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat udara akan memperburuk bisnis penerbangan di Tanah Air. Dengan aturan itu, berarti ada tambahan biaya, mengingat tes tersebut cukup mahal. Masyarakat menjadi enggan menggunakan moda transportasi udara, yang pada gilirannya bakal memukul industri penerbangan di Tanah Air. Aturan itu juga dinilai diskriminatif karena tidak berlaku pada semua moda transportasi.

 

Kepada pers, Jumat (22/10/2021), Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menyatakan, aturan wajib PCR akan berimbas pada tambahan biaya konsumen. Ini tentu akan memberatkan, dan bisa memunculkan kembali keengganan konsumen menggunakan transportasi udara. Dampaknya akan dirasakan dunia penerbangan. Akibatnya, nasib maskapai dan airport akan makin terpuruk.

 

Padahal, sudah terjadi penurunan level PPKM menjadi level 2 bahkan 1 di sejumlah daerah, seiring dengan mulai melandainya pandemi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini. Hal itu seharusnya dapat memberikan kelonggaran dalam dunia usaha. Termasuk bisnis penerbangan.

 

Di luar itu, cakupan vaksinasi virus Corona di Indonesia sudah makin meluas, dengan masifnya program vaksinasi pemerintah. Karena itu, YLKI mengusulkan syarat penerbangan harusnya cukup dengan antigen yang harganya lebih terjangkau bagi masyarakat. PCR katwa Agus Suyatno, biarlah menjadi ranah medis, untuk menegakkan diagnosis bukan untuk screening.

 

Seperti sudah ditulis, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Pulau Jawa dan Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

 

Seperti dikutip dalam aturan itu: "Pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat."

 

Aturan tersebut berbeda dari Inmendagri sebelumnya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dijelaskan dalam aturan lama, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.

 

Dengan rincian yaitu penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. ***