EmitenNews.com – Pemerintah memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020. Ada tiga hari yang hilang dari daftar, yaitu Senin sampai Rabu, 28-30 Desember 2020, yang berarti menjadi hari kerja. Keputusan itu diambil untuk mencegah terjadinya kerumunan orang, di tengah pandemi virus corona penyebab coronavirus disease 2019 (covid-19) yang belum menunjukkan tanda-tanda melandai.
Dalam keterangannya Selasa (1/12/2020), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 itu. Secara teknis kata dia, ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari. Yaitu 28-29-30 Desember 2020. Ini akan ditandatangani 3 menteri.
“Tetapi tetap akan ada dua libur yakni Libur Natal dan Libur Tahun Baru. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri,” kata Muhadjir.
Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020:
24 Desember 2020 (Kamis) : Libur Cuti Bersama Natal
25 Desember 2020 (Jumat) : Libur Natal
28 Desember 2020 (Senin) : Masuk
29 Desember 2020 (Selasa) : Masuk
30 Desember 2020 (Rabu) : Masuk
31 Desember 2020 (Kamis) : Libur Pengganti Idul Fitri 2020
1 Januari 2021 (Jumat) : Libur Tahun Baru 2021. ***