32 Emiten Lanjut Suspensi, Ini Kata BEI
:
0
Pengunjung melintas di lorong main hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: IDX
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi 32 emiten yang berada dalam papan pemantauan khusus.
Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menerangkan, ke-32 emiten tersebut sebelumnya menyandang kriteria III.1.6 Peraturan I-X berdasarkan SK Direksi Bursa nomor Kep-00035/BEI/06- 2025 tanggal 3 Juni 2025 karena telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
Namun, karena adanya penyesuaian peraturan Nomor I-X sejak 28 September 2026, alasan suspensi sebelumnya tidak ada lagi, mengingat kriteria III.1.6 telah dihapus.
Kendati begitu, emiten tersebut masih dikenakan suspensi oleh BEI imbas terdapat penyebab lainnya di luar perubahan peraturan tersebut.
“Dan dalam rankga menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk tetap melanjutkan suspensi perdagangan efek,” tulis Fahmi, dikutip Rabu (30/9).
Adapun daftar ke-32 emiten tersebut yakni sebagai berikut;
|
Related News
BEI Bantah Pembukaan Batas Saham Gocap Jadi Sentimen Negatif IHSG
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini





