EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan mencatatkan saham Empat emiten baru atau listing pada Selasa (8/8) yang merupakan emiten ke 56,57,58,59 dan 60  sebagai Perusahaan Tercatat di tahun 2023.

 

Keempat emiten tersebut juga ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Efek Syariah yaitu saham  PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL), saham PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk. (GRIA), Saham PT Paperocks Indonesia Tbk. (PPRI) dan PT ITSEC Asia Tbk (CYBR).

 

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 te.ntang Daftar Efek Syariah.

 

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran, tulis pengumuman OJK seperti dikutif dalam laman OJK Jumat (7/8).

 

Ditambahkan, Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.