80 BUMN Gelar Program Mudik, Siap Angkut 80.215 Pemudik
Menteri BUMN Erick Thohir ketika melepas mudik bersama BUMN tahun 2023
EmitenNews.com - Kementrian BUMN tahun ini kembali menggelar program mudik bersama mengusung tema "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024". Ada kurang lebih 84 perusahaan BUMN dan anak Perusahaan BUMN, telah siap menyambut dan melayani sebanyak lebih dari 80.215 pemudik.
Menteri BUMN, Erick Thohir dalam press conference Mudik Bersama BUMN 2024 mengatakan program ini ini merupakan agenda rutin dari kementeriannya.
"Mudik Bersama BUMN telah menjadi agenda rutin BUMN, hal ini sebagai wujud komitmen BUMN untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
Seperti sebelumnya program mudik bersama tahun ini akan terbagi menjadi tiga moda transportasi; yaitu 1.225 unit Bus, 60 unit Kereta Api dan 15 unit Kapal Laut. Transportasi yang disediakan memiliki tujuan lebih dari 200 Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Erick juga menjelaskan BUMN sebagai benteng ekonomi nasional akan terus meningkatkan kinerja dan membuat program yang berpihak kepada masyarakat.
Program ini juga menjadi komitmen Kementerian BUMN dan BUMN yang konsisten dalam mendukung penyelenggaraan arus mudik yang kondusif dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan pemudik.
Dengan adanya program ini, diharapkan akan tercipta perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan sehat bagi para pemudik.
Program ini juga menjadi komitmen Kementerian BUMN dan BUMN yang konsisten dalam mendukung penyelenggaraan arus mudik yang kondusif dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan pemudik.
Dengan adanya program ini, diharapkan akan tercipta perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan sehat bagi para pemudik.
"Kegiatan Mudik Bersama BUMN dilaksanakan sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN dalam rangka membantu masyarakat yang ingin melaksanakan mudik ke kampung halamannya." ujar Tedi.(*)
Advertorial
Related News
Gaji tak Naik Sejak 12 Tahun Lalu, Para Hakim Ancam Mogok
Terbukti Korupsi, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Ini Dihukum 6 Tahun
Hilangkan Praktik Perundungan Peserta PPDS, Perlu Sanksi Lebih Tegas
Turunkan Emisi 1,91 Juta Ton, Target Pemerintah Lewat Bangunan Gedung
Taring KPK Hilang, Alexander Marwata Ngaku Gagal Berantas Korupsi
Terbukti Korupsi, Vonis 8 Tahun Penjara Untuk Mantan Gubernur Malut