EmitenNews.com - Kabar baik bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah dan DPR sepakat status aparatur sipil negara (ASN) di daerah, khususnya PPPK akan sepenuhnya berada di bawah tanggungan pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan pimpinan DPR, Selasa (18/7/2026).

"Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Mensesneg Prasetyo Hadi seperti dikutip Rabu (19/8/2026).

Proses ini beriringan dengan pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk guru, menjadi PPPK penuh waktu. PPPK penuh waktu dapat mengikuti tes seleksi calon PNS yang mulai digelar pada 2027.

"Alhamdulillah semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, kesepakatan ini merupakan respons terhadap harapan pemerintah daerah yang kerap disampaikan kepada pemerintah pusat.

Mantan Wali Kota Bogor itu menyampaikan ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah. Salah satunya adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN.

Hasil dari kesepakatan rapat itu menjadi bentuk jawaban pemerintah pusat secara jelas terhadap keinginan pemda supaya kapasitas fiskal daerahnya terbantu dan para ASN daerah bisa naik status.

Masih kata Bima, rapat telah memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas. Ia mengungkapkan, Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru. Semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat. ***