EmitenNews.com - Astra Agro Lestari (AALI) telah menyetor denda Rp571 miliar. Denda administratif tersebut dibayarkan kepada Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Denda itu, telah dibayar pada Desember 2025. 

Pengenaan denda administratif itu, dilatari adanya perubahan peraturan tentang tata ruang bidang kehutanan. Nah, dalam konteks itu, perseroan menerima nota pemberitahuan hasil perhitungan denda administratif yang diterbitkan Satgas PKH. 

Sampai saat ini, perseroan belum menerima nota mengenai denda administratif lebih lanjut. ”Denda administratif tersebut tidak berdampak material terhadap performa finansial, dan kegiatan operasional perseroan,” tegas Tingning Sukowignjo, Direktur/Sekretaris Perusahaan Astra Agro Lestari. 

Sementara itu, saham Astra Agro kemerin anjlok. Itu setelah terpangkas 200 poin alias 2,61 persen menjadi Rp7.450 per lembar. Dalam tempo lima hari terakhir, saham AALI tergerus 275 poin alias 3,56 persen dari edisi 14 Januari 2026 di posisi Rp7.725 per eksemplar. 

Selain Group Astra, berdasar data Satgas PKH, Salim Group juga telah menyetor denda senilai Rp2,33 triliun. Denda itu dari lima korporasi di bawa bendera Salim Group. Total Satgas PKH telah mengumpulkan denda administratif Rp4,76 triliun dari 41 korporasi. 

Sejatinya, Satgas PKH telah mengundang 83 korporasi perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Nah, 73 pihak dari 83 korporasi memenuhi panggilan, dan 10 mangkir. Lalu, 41 korporasi telah melakukan pembayaran denda administratif. (*)