Manipulasi Pasar, OJK Hukum Bentjok Seumur Hidup
Bentjok kala mengikuti persidangan. FOTO - ISTIMEW
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda Rp5,67 miliar. Sanksi adminitratif tersebut dikenakan kepada Bliss Properti (POSA), Sejahtera Abadi (SBAT), dan pihak terkait. Sanksi ditetapkan wasit pasar modal dan jasa keuangan pada 13 Maret 2026.
Kedua emiten dan pihak terkait berdasar penilai OJK telah melakukan pelanggaran ketentuan bidang pasar modal. Sank administratif untuk POSA dan pihak terkait total Rp5,62 miliar, lalu SBAT dengan pihak terkait dikenai sanksi administratif Rp45 juta. Rincian sanksi kepada kedua emiten dan pihak terkait menjadi sebagai berikut.
POSA dikenai sanksi administratif berupa denda Rp2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016 (KKPK SAK 2016) sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari 2020 (KKPK SAK 2020).
Sanksi dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan (LKT) 2019, dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama Rp116,7 miliar pada LKTT 2019-2023. Itu tidak memberi manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset POSA mengingat piutang, dan uang muka itu, bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) Rp126,6 miliar, dan Ardha Nusa Utama Rp116,7 miliar.
Ibrahim Hasybi, Direktur Ardha Nusa Utama juga menjabat anggota komite audit Hanson International (MYRX), perusahaan juga dikendalikan Bentjok. So, Bentjok sebagai pengendali POSA dilarang menjadi dewan komisaris, direksi, dan atau pengurus perusahaan bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan pada 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7.
Tersebab, Bentjok merupakan penyebab POSA terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 KKPK SAK 2016 sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020.
Selanjutnya, Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA periode 2019 dikenai sanksi ddministratif berupa denda Rp110 juta secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku direksi POSA periode 2020-2023 dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSO periode 2019-2023 dilarang berkegiatan bidang pasar modal selama 5 tahun sejak surat ini ditetapkan.
Akuntan Publik (AP) Patricia, saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta atas pelanggaran ketentuan: Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017, sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023, jo. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Audit (SA) 200, SA 330, dan SA 500 karena AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 POSA.
Pasal 20 ayat (1) jo. ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 37 jo. Pasal 36 ayat (4) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023 karena tidak menyampaikan laporan kepada OJK atas adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO POSA kepada pihak selain direksi POSA.
AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai sanksi Rp150 juta atas pelanggaran Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d, Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 jo. SPAP SA 200, SA 330, dan SA 500 karena AP Helli Isharyanto Budi Susetyo tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 POSA.
PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dikenai sanksi denda Rp525 juta, dan sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan. NH Korindo dikenai sanksi atas pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 2, jo. angka 2 huruf e angka 1 peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena NH Korindo mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.
Ketiga sosok itu, merupakan nominee dari Bentjok pengendali POSA, dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing, merupakan nominee dari Bentjok yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli. Lalu, melangga Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena NH Korindo tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing pada IPO POSA, dan identifikasi pemilik manfaat, dan sumber dana calon investor.
Amir Suhendro Samirin, Direktur NH Korindo periode 2019 dikenai sanksi denda Rp40 juta, dan larangan berkegiatan di pasar modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017. Pasalnya, Amir tidak melakukan pengurusan perusahaan efek dengan kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab. NH Korindo terbukti melanggar ketentuan Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing untuk Bentjok.
Sementara SBAT dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan atas penurunan bunga pada addendum 4 perjanjian kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan Mitra Buana Korporindo (MBK) serta pada Addendum I perjanjian pengakuan utang piutang tanggal 8 Juli 2020 antara perseroan dengan Celestia Sinergi Indonesia (CSI).
Kemudian, Tan Heng Lok dikenai sanksi denda Rp45 juta, dan diberi pelarangan menjadi dewan komisaris, direksi, dan pengurus perusahaan bidang Pasar Modal selama 5 tahun atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020, karena Tan Heng Lok sebagai SBAT sekaligus pengendali MBK, dan CSI memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.
Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap POSA, SBAT, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia. Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (*)
Related News
Astra (ASII) Buyback Rp2 Triliun, Berikut Ini Waktunya
Melesat 122 Persen, 2025 SRTG Koleksi Laba Rp7,31 Triliun
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi Ke POSA dan SBAT
Menciut! MEJA Bagi Saham Bonus 372,58 Juta Lembar Rasio 6:1
Melesat 48 Persen, CBDK 2025 Catat Laba Rp1,4 Triliun
PANI Raup Laba Rp1,1 Triliun, Ini Kata Aguan





