Abaikan Regulasi, Operator Pasar Modal Semprot PT PP (PTPP)
:
0
EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mendapat ‘surat cinta’ dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Operator pasar modal itu, melayangkan surat peringatan tertulis I karena perseroan lalai. Tepatnya, abai menyampaikan laporan kesiapan dana pelunasan Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A. Berdasar ketentuan IV.2.II Peraturan Bursa Nomor I-E, batas waktu penyampaikan laporan mengenai kesiapan dana pelunasan obligasi paling lambat 15 hari bursa sebelum jatuh tempo.
”Berdasar pemantauan Bursa atas pemenuhan ketentuan tersebut terhadap PTPP dan Bank Maluku (BMLK), kami mengenakan sanksi peringatan tertulis I,” tulis Latifah Hanum, PH Kepala Divisi LPP BEI.
Sejatinya, PTPP telah menyatakan kesiapan dana senilai Rp1 triliun. Itu untuk membayar obligasi berkelanjutan II PTPP Tahap ll Tahun 2019 seri A. Dana tersebut bersumber dari kas internal. Selain itu, dana juga dari penerbitan obligasi berkelanjutan III tahap II PTPP Tahun 2022.
Dana tersebut telah dibayarkan dan disetor melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 24 November 2022. ”Dana telah kami setor melalui KSEI,” tulis manajemen PTPP. (*)
Related News
Caplok Raksasa RS, Emiten Raffi-Nagita Besok Izin Private Placement
Ada Emiten Cum Dividen Hari Ini, Bagikan Total Rp1 Triliun
PTBA Tarik Kredit Jumbo, Manfaatkan Fasilitas ini
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen





