EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mendapat ‘surat cinta’ dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Operator pasar modal itu, melayangkan surat peringatan tertulis I karena perseroan lalai. Tepatnya, abai menyampaikan laporan kesiapan dana pelunasan Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A. Berdasar ketentuan IV.2.II Peraturan Bursa Nomor I-E, batas waktu penyampaikan laporan mengenai kesiapan dana pelunasan obligasi paling lambat 15 hari bursa sebelum jatuh tempo.
”Berdasar pemantauan Bursa atas pemenuhan ketentuan tersebut terhadap PTPP dan Bank Maluku (BMLK), kami mengenakan sanksi peringatan tertulis I,” tulis Latifah Hanum, PH Kepala Divisi LPP BEI.
Sejatinya, PTPP telah menyatakan kesiapan dana senilai Rp1 triliun. Itu untuk membayar obligasi berkelanjutan II PTPP Tahap ll Tahun 2019 seri A. Dana tersebut bersumber dari kas internal. Selain itu, dana juga dari penerbitan obligasi berkelanjutan III tahap II PTPP Tahun 2022.
Dana tersebut telah dibayarkan dan disetor melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 24 November 2022. ”Dana telah kami setor melalui KSEI,” tulis manajemen PTPP. (*)
Related News

Shima Global Jual, Broker Boy Thohir Serok 1,61 Miliar Saham ENRG

CARE Jajakan Sukuk Wakalah Rp750 M, Imbal Hasil 8,25-10,75 Persen

Cum Date Hari Ini, LION Gulirkan Dividen Rp5 per Lembar

Aksi Senyap! VIVA Gulung 8,82 Miliar Saham Intermedia Capital

Laba Meroket 134 Persen, Kuartal I-2025 POLU Defisit Rp55,56 Miliar

GEMA Salurkan Dividen Mini, Simak Jadwalnya