EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mendapat ‘surat cinta’ dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Operator pasar modal itu, melayangkan surat peringatan tertulis I karena perseroan lalai. Tepatnya, abai menyampaikan laporan kesiapan dana pelunasan Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A. Berdasar ketentuan IV.2.II Peraturan Bursa Nomor I-E, batas waktu penyampaikan laporan mengenai kesiapan dana pelunasan obligasi paling lambat 15 hari bursa sebelum jatuh tempo.
”Berdasar pemantauan Bursa atas pemenuhan ketentuan tersebut terhadap PTPP dan Bank Maluku (BMLK), kami mengenakan sanksi peringatan tertulis I,” tulis Latifah Hanum, PH Kepala Divisi LPP BEI.
Sejatinya, PTPP telah menyatakan kesiapan dana senilai Rp1 triliun. Itu untuk membayar obligasi berkelanjutan II PTPP Tahap ll Tahun 2019 seri A. Dana tersebut bersumber dari kas internal. Selain itu, dana juga dari penerbitan obligasi berkelanjutan III tahap II PTPP Tahun 2022.
Dana tersebut telah dibayarkan dan disetor melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 24 November 2022. ”Dana telah kami setor melalui KSEI,” tulis manajemen PTPP. (*)
Related News
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!
BREN Penguasa Market Cap 2025, DSSA Meroket 173 Persen
Medco (MEDC) Ungkap Transaksi Rp24,17 Miliar
Genjot Kinerja, SHIP Daratkan Armada Baru Rp1,34 Triliun





