Ace Oldfields Angkat Mantan Ketua Dewas KPK Jadi Komisaris Independen
Potret Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: KPK.
EmitenNews.com - PT Ace Oldfields Tbk. (KUAS) merombak jajaran komisaris setelah pemegang saham menyetujui pengangkatan komisaris independen baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 6 Maret 2026.
Direktur KUAS, Irwin Allen Poernomo dalam pernyataan resminya yang dikutip Selasa (10/3/2026) menyampaikan rapat telah sah dan kuorum dihadiri pemegang saham yang mewakili 968.180.441 saham atau 74,8897% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan regulasi yang berlaku.
Dalam agenda rapat dijelaskan Irwin bahwa pemegang saham menyetujui pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Komisaris Independen, efektif sejak penutupan rapat.
Tumpak Hatorangan Panggabean adalah seorang tokoh hukum Indonesia Ia dikenal luas sebagai mantan Plt Ketua KPK (2009-2010) dan Ketua Dewan Pengawas KPK (2019-2023). Tumpak juga merupakan mantan jaksa dengan pengalaman panjang, termasuk sebagai Sesjampidsus di Kejaksaan Agung.
Tumpak memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan korupsi, pernah menjabat Wakil Ketua KPK (2003-2007), Plt Ketua KPK (2009-2010), dan Ketua Dewas KPK (2019-2024).
Perseroan sekaligus menetapkan susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan 2026–2031. Struktur pengurus KUAS kini tersusun sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Dannie Tjiandra
Komisaris: Janto Setiono
Komisaris Independen: Tumpak Hatorangan Panggabean
Direksi
Direktur Utama: Josef Kandiawan
Direktur: Albert Kandiawan
Direktur: Irwin Allen Poernomo
Related News
Proyek Konservasi Laut, WIKA Beton Sebar 5.500 Terumbu CRU di Lombok
Melejit 16,7 Persen, Februari 2026 BMRI Raup Laba Rp8,9 Triliun
Ganti Pengurus, MMLP Geber RUPS Tahunan Akhir Maret 2026
Buyback, Grup Lippo (NOBU) Siapkan Anggaran Rp50 Miliar
Kapok Boncos, Broker Hapsoro (PADI) Catat Laba Meroket 113,19 Persen
Akhiri 2025, STAA Raup Laba Rp1,6 Triliun





