Ace Oldfields Angkat Mantan Ketua Dewas KPK Jadi Komisaris Independen
:
0
Potret Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: KPK.
EmitenNews.com - PT Ace Oldfields Tbk. (KUAS) merombak jajaran komisaris setelah pemegang saham menyetujui pengangkatan komisaris independen baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 6 Maret 2026.
Direktur KUAS, Irwin Allen Poernomo dalam pernyataan resminya yang dikutip Selasa (10/3/2026) menyampaikan rapat telah sah dan kuorum dihadiri pemegang saham yang mewakili 968.180.441 saham atau 74,8897% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan regulasi yang berlaku.
Dalam agenda rapat dijelaskan Irwin bahwa pemegang saham menyetujui pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Komisaris Independen, efektif sejak penutupan rapat.
Tumpak Hatorangan Panggabean adalah seorang tokoh hukum Indonesia Ia dikenal luas sebagai mantan Plt Ketua KPK (2009-2010) dan Ketua Dewan Pengawas KPK (2019-2023). Tumpak juga merupakan mantan jaksa dengan pengalaman panjang, termasuk sebagai Sesjampidsus di Kejaksaan Agung.
Tumpak memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan korupsi, pernah menjabat Wakil Ketua KPK (2003-2007), Plt Ketua KPK (2009-2010), dan Ketua Dewas KPK (2019-2024).
Perseroan sekaligus menetapkan susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan 2026–2031. Struktur pengurus KUAS kini tersusun sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Dannie Tjiandra
Komisaris: Janto Setiono
Komisaris Independen: Tumpak Hatorangan Panggabean
Related News
Kinerja URBN Tertekan, Rugi Membengkak ke Rp174 Miliar
Pantau! Ini Sederet Keputusan Penting Investor Untuk CBUT
Pyridam Farma (PYFA) Raih Restu Aksi Korporasi dari Pemegang Saham
Dalam Pemulihan Industri Domestik, Laba Emiten Semen Ini Naik 111%
CBRE Kantongi Fasilitas Kredit USD45 Juta dari Maybank
Emiten Keponakan Prabowo (TRIN) Catat Penjualan Q1 Anjlok Drastis





