Ada 794 Sanksi Administratif Berupa Denda, Rp115 Miliar Masuk Kas OJK
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapati banyak pemangku kepentingan di sektor pasar modal yang melanggar aturan. OJK pun telah memberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Djustini Septiana mencatat, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi kepada para pelanggar.
Rinciannya, 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.
"OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jumat (14/10/2022).
Dalam hal ini, tutur Djustini, OJk akan mengeluarkan kebijakan sebagai penguatan pengawasan di Industri pasar modal. Kebijakan ini, juga untuk memastikan perlindungan para investor di pasar modal.
Kebijakan itu diantaranya, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.
"Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework," ucap dia.
Kemudian OJK akan mengeluarkan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Selanjutnya, menerbitkan regulasi terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
"Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong para Pihak Utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan Perusahaan Efek agar melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan PKPU," pungkas Djustini.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya