EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.

Berdasarkan Lampiran 1 pengumuman BEI, ada 5 saham yang ditetapkan sebagai efek short selling dengan status baru:

1. ASII - Astra International Tbk.

2. BBCA - Bank Central Asia Tbk.

3. BRPT - Barito Pacific Tbk.

4. BUMI - Bumi Resources Tbk.

5. INDF - Indofood Sukses Makmur Tbk.

Pengumuman ini sesuai dengan pernyataan Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam doorstop Senin (28/9/2026) siang.

"Saham short selling akan kami umumkan setelah pasar tutup hari ini. Ada lima (saham)," ujar Jeffrey.

BEI telah menghidupkan kembali transaksi short selling pada Selasa, 15 September 2026. Jeffrey menjelaskan, transaksi short selling akan mulai berlaku dan dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026.