EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) menyebut rencana insentif Pemerintah sektor perumahan akan menjaga tren penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perseroan tumbuh double digit. Ya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menanggung PPN untuk harga rumah sampai Rp2 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberi insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah. Mulai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan lainnya mencapai Rp4 juta.


Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengapresiasi langkah Pemerintah memberi insentif tersebut, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian. Insentif tersebut, juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah. 


Di BTN, lebih dari 90 persen portofolio KPR BTN masih didominasi rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, termasuk di dalamnya segmen rumah murah. Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, BTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi membidik segmen emerging affluent. Strategi tersebut dieksekusi dengan membuka 3 Sales Center di BSD, Kelapa Gading, dan Surabaya. 


”Hingga Agustus 2023, kami mencatat portfolio KPR baik subsidi maupun non-subsidi tumbuh double digit di atas 10 persen. Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024,” tutur Hirwandi, di Jakarta, Kamis (26/10). 


Saat ini, hampir 90 persen dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN. Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, makin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog. 


”Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor berhubungan dengan industri ini,” ucap Hirwandi. 


Berdasar rencana ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan 100 persen pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024. (*)