EmitenNews.com -Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk meminta klarifikasi Dirut PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).

 

Rapat yang digelar pada Senin (28/8) itu rencananya membahas aktivitas ilegal perusahaan yang sudah melantai di bursa saham itu bersama anak usahanya di wilayah operasional Muara Enim, Sumsel. 

 

Secara spesifik, mengenai kasus dugaan jual beli aset Jalan Pramuka milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang kini sedang bergulir di ranah Kejari Muara Enim. 

 

"Kami meminta penjelasan terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan Truba Bara Banyu Enim di lahan yang bukan menjadi aset perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi, Senin (28/8). 

 

Dia mendesak Kementerian ESDM untuk menghentikan sementara operasional kedua perusahaan dengan membekukan RKAB yang dimiliki keduanya. Terlebih, Dirut perusahaan yang dipanggil dalam RDP tidak hadir ke gedung parlemen. Sehingga, dugaan tersebut kian menguat.