Ada Tersangka Kasus Ilegal Mining, ESDM Didesak Bekukan Izin RMK Energy (RMKE) dan TBBE

Jajaran Direksi PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan TBBE yang dipanggil oleh Komisi VII DPR RI
EmitenNews.com -Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk meminta klarifikasi Dirut PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).
Rapat yang digelar pada Senin (28/8) itu rencananya membahas aktivitas ilegal perusahaan yang sudah melantai di bursa saham itu bersama anak usahanya di wilayah operasional Muara Enim, Sumsel.
Secara spesifik, mengenai kasus dugaan jual beli aset Jalan Pramuka milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang kini sedang bergulir di ranah Kejari Muara Enim.
"Kami meminta penjelasan terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan Truba Bara Banyu Enim di lahan yang bukan menjadi aset perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi, Senin (28/8).
Dia mendesak Kementerian ESDM untuk menghentikan sementara operasional kedua perusahaan dengan membekukan RKAB yang dimiliki keduanya. Terlebih, Dirut perusahaan yang dipanggil dalam RDP tidak hadir ke gedung parlemen. Sehingga, dugaan tersebut kian menguat.
Dalam cuplikan rapat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria mengaku jika pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi terkait kasus yang terjadi di Sumsel itu. Direktur Pengusahaan Batubara yang sebelum ini menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba itu terkesan menyalahkan pemerintah daerah.
"Kami baru mengetahui setelah adanya pemanggilan ini, kami juga tidak pernah mendapat informasi dari pemerintah daerah yang menginformasikan atau melakukan pelaporan bahwa ada penggunaan aset daerah (aktifitas secara ilegal) oleh perusahaan," kata Lana.
Lana berkilah, minimnya informasi tersebut lantaran adanya proses transisi pengalihan kewenangan kegiatan penambangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Kementerian ESDM. "Kami baru tahu kalau ada permasalahan seperti itu saat dipanggil DPR RI," kilahnya.
Namun, pernyataan Lana tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu yakni Kades Gunung Megang Luar.
Related News

RUPST Allo Bank Sepakati Dividen Rp233M, 50 Persen dari Laba Bersih

Bayar Cicilan Ke-7 Imbalan Ijarah Sukuk Berkelanjutan, MORA Siapkan

Direktur WIDI Erik Angkasa Darma Mundur, Efektif Saat RUPS Digelar

Emiten Milik Hermanto Tanoko Putuskan Dividen Jumbo & Buyback Rp1T

Amman Mineral (AMMN) Habiskan Dana Eksplorasi USD3,59 Juta

Grup Lippo (LPPF) Setujui Bagi Dividen Rp300 per Saham, Buyback Rp150M