EmitenNews.com - Adaro Energy (ADRO) akan mendivestasi saham Adaro Andalan Indonesia (AAI) USD2,45 miliar. Penjualan 7 miliar lembar alias setara 99,99 persen saham AAI itu, untuk ekspansi, dan diversifikasi. Terutama pada pilar non pertambangan batu bara. 

Itu akan menciptakan portofolio bisnis lebih seimbang, perlindungan lebih baik bagi perseroan di seluruh fase siklus bisnis, dan menjadi kontributor penting terhadap penciptaan nilai jangka panjang. Perseroan juga telah memiliki komitmen yaitu mendukung penuh komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, termasuk upaya mencapai net-zero emission pada 2060 atau lebih awal dengan berbagai upaya. 

Perseroan juga berkomitmen untuk memiliki sekitar 50 persen total pendapatan dari bisnis non-batu bara termal pada 2030. Target itu, akan dicapai dengan mengembangkan bisnis bidang-bidang yang mendukung ekosistem hijau Indonesia. Nah, guna mendukung komitmen itu, perseroan berencana memisahkan bisnis pilar pertambangan, dan juga beberapa bisnis pendukung di bawah AAI dengan pilar bisnis Adaro Minerals, dan Adaro Green.

Itu penting demi mempertahankan sinergi solid dari integrasi bisnis-bisnis termasuk dalam sektor-sektor industri dengan keterkaitan lebih erat. Langkah itu, juga dipandang efektif untuk memaksimalkan kinerja AAI dan pilar-pilar bisnis non batu bara termal tersebut karena memungkinkan setiap perusahaan untuk berfokus pada pengembangan keunggulan inti masing-masing. 

Transaksi itu, diharap membantu AAI, dan pilar bisnis non batu bara termal untuk meningkatkan fokus pengembangan, dan kinerja. Pemisahan itu, juga akan membantu bisnis hijau perseroan untuk mendapat akses terhadap sumber pembiayaan lebih banyak, biaya pendanaan lebih kompetitif, memberi akses lebih baik pada proyek-proyek ramah lingkungan dengan partner bisnis potensial peringkat atas, memberi opsi investasi lebih banyak pada investor publik untuk berinvestasi sesuai dengan minat dan pandangannya. 

Nah, untuk memuluskan rencana itu, perseroan akan meminta persetujuan investor dalam rapat umum pemegang saham pada 18 Oktober 2024. Pemegang saham berhak hadir dalam RUPS harus tercatat dalam daftar pemegang saham dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek 1 hari kerja sebelum pemanggilan RUPS atau wakilnya yang sah dengan surat kuasa. (*)