EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) di seluruh pasar mulai sesi pra-pembukaan Selasa (9/6/2026).

Suspensi entitas BUMN PT Adhi Karya Tbk. (ADHI) itu tertuang dalam surat BEI bernomor Peng-SPT-00014/BEI.PP3/06-2026.

Pemicunya adalah surat KSEI No. KSEI-3791/DIR/0626 tanggal 5 Juni 2026 yang mengonfirmasi penundaan pembayaran bunga ke-10 Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B (ADCP03A dan ADCP03B).

Pembayaran bunga seharusnya efektif dicairkan ke pemegang obligasi pada 8 Juni 2026. Gagal bayar ini dinilai mencerminkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.

"Hal tersebut menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan," tulis Irawati Widyaningtyas, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.

BEI menyebut suspensi dilakukan demi menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien. Pembekuan berlaku di pasar reguler maupun pasar tunai hingga pengumuman lebih lanjut.

Bursa mengimbau investor dan pemegang saham untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ADCP.