Adhi Commuter (ADCP) Dijegal BEI Gara-Gara Gagal Bayar Bunga Obligasi
:
0
Helmet proyek milik emiten Adhi Commuter. Foto: ADHI.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) di seluruh pasar mulai sesi pra-pembukaan Selasa (9/6/2026).
Suspensi entitas BUMN PT Adhi Karya Tbk. (ADHI) itu tertuang dalam surat BEI bernomor Peng-SPT-00014/BEI.PP3/06-2026.
Pemicunya adalah surat KSEI No. KSEI-3791/DIR/0626 tanggal 5 Juni 2026 yang mengonfirmasi penundaan pembayaran bunga ke-10 Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B (ADCP03A dan ADCP03B).
Pembayaran bunga seharusnya efektif dicairkan ke pemegang obligasi pada 8 Juni 2026. Gagal bayar ini dinilai mencerminkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.
"Hal tersebut menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan," tulis Irawati Widyaningtyas, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.
BEI menyebut suspensi dilakukan demi menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien. Pembekuan berlaku di pasar reguler maupun pasar tunai hingga pengumuman lebih lanjut.
Bursa mengimbau investor dan pemegang saham untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ADCP.
Related News
Pabrik Terbakar, DPUM Klaim Operasional dan Keuangan Tetap Aman
SOFA Resmi Kantongi 10 Persen Saham Proyek Listrik Sampah Danantara
Dividen Bali Towerindo Rp30 per Saham, Setara 64,7 Persen Laba 2025
PGUN Bidik Omset Rp973 Miliar di 2026, Siapkan Strategi Ini
Laba Melejit 101 Persen, PGUN Siap Penuhi Free Float 15 Persen
Elnusa (ELSA) Tetapkan Dividen Rp323M, Meningkat 13 Persen





