EmitenNews.com - PT Duta Intidaya Tbk. (DAYA) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 13 Mei 2022. DAYA merupakan perusahaan yang bergerak di industri perdagangan produk kesehatan dan kecantikan dan bertengger di papan pengembangan dan tercatat di Bursa sejak 28 Juni 2016.


Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.235.037.663 saham atau 92,34% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.


RUPST menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun 2021 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers.


"RUPST menyetujui pengunduran diri Zannuba Arifah Chafsoh Rahman sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan dan menyetujui pengunduran diri Alan John Heaton sebagai Komisaris Perseroan yang berlaku efektif sejak Rapat ditutup,"terang Manajemen DAYA Rabu (18/5).


RUPST juga menyetujui pengangkatan Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan sejak tanggal 13 Mei 2022 yang akan berakhir pada saat penutupan rapat umum pemegang saham tahunan Perseroan yang ketiga setelah pengangkatannya yang akan diadakan pada tahun 2025.


Selanjutnya menyetujui pengangkatan Scott John Blakemore sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan sejak tanggal 13 Mei 2022.


Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:


Dewan Komisaris


Presiden Komisaris dan Komisaris Independen : Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid

Komisaris Independen : Irwan Bunyamin Afiff

Komisaris : Sugito Walujo

Komisaris : Dominic Kai Ming Lai

Komisaris : Edith Shih

Komisaris : Scott John Blakemore


Dewan Direksi

Presiden Direktur : Lilis Mulyawati

Direktur : Mohammad Asy'ari