Agak Laen! Tak Gercep Tangkap Bandar Judol, Polda DIY Jadi Sorotan
:
0
Polda DI Yogyakarta menangkap lima pelaku judi online. Dok. Polda DIY. Detikcom.
EmitenNews.com - Agak laen ini kasus. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai tidak bergerak cepat (gercep) menangkap bandar judi, meski telah meringkus pelaku judolnya. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai penangkapan lima pemain judi online (judol) di DIY itu, ganjil luar biasa. Pasalnya, seharusnya kasus itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu bandar judol.
"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan," ujar Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Langkah Polda DIY yang bergerak cepat menangkap para pelaku justru menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, bandar judi online yang disebut-sebut dirugikan oleh kelima pemain tersebut justru tak tersentuh. Seharusnya yang disikat polisi, bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya.
“Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sudding lagi.
Kasus ini agak lain. Sudding menilai kasus ini menjadi ironi karena aparat begitu sigap menindak warga yang merugikan situs judi online, tetapi lambat menangkap bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Kata dia, polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh.
“Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” kata Sudding lagi.
Anggota dewan ini mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus judi online yang berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, Sudding mendesak Polda DIY bersikap profesional, transparan, dan akuntabel. Dia juga meminta polisi membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding.
Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi.
Pihak Polda DIY menegaskan, penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang berangkat dari laporan warga.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





