Agar Lebih Adaptif, Anggota DPR Nilai Perlu Perubahan UU Perkoperasian
Kementerian Koperasi dan UKM ilustrasi. dok. Suara.
EmitenNews.com - Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu perubahan. Pembaruan diperlukan, menurut anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam, agar lebih adaptif dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, UU itu tak lagi bisa mengakomodasi kepentingan koperasi.
"UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi hari ini, tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat, misalnya, banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini," kata Mufti Anam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Jika ada perubahan UU, maka koperasi dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendayagunakan fungsi koperasi.
Mufti Anam mengatakan, pihaknya sedang mendorong perubahan UU koperasi tersebut. “Soal koperasi hari ini apa sudah baik dan sesuai prinsipnya, pada saat itu baik, tapi di satu sisi tidak untuk iklim koperasi sejak banyak bermunculan badan hukum berkedok koperasi yang merugikan masyarakat atau investasi bodong berkedok koperasi." ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram