BEI Buka Wacana, Emiten Bisa Ganti Kode Ticker Layaknya Plat Nomor?
:
0
Papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka wacana penataan ulang mekanisme penetapan kode Perusahaan Tercatat dan kode Efek, termasuk kemungkinan pengenaan biaya atas pemesanan dan perubahan kode emiten.
Sejauh ini wacana tersebut tertuang dalam Konsep (Rancangan Peraturan) Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham.
Dalam rancangan peraturan tersebut, pada klausul II.9 disebutkan bahwa Bursa menetapkan kode Perusahaan Tercatat serta kode Efek untuk setiap Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat.
Selanjutnya, pada klausul II.10, Bursa dapat mengenakan biaya atas penetapan kode Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan, dan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direksi Bursa.
Penambahan klausul tersebut dinilai membuka ruang bagi penataan administrasi kode emiten secara terstruktur, sebab BEI tidak menerapkan aturan itu sebelumnya. Terutama dalam mengakomodasi pemesanan dan penyesuaian kode Perusahaan Tercatat.
Mungkin, bila dianalogikan, hal ini layaknya pemesanan plat nomor cantik di kendaraan, di mana hal tersebut ditawarkan Otoritas kepada publik untuk boleh memesan kode sesuai yang diinginkan.
Dalam praktik selama ini, terpantau banyak emiten tetap memakai kode ticker lama meski telah melakukan rebranding atau perubahan nama perusahaan, entah itu dikarenakan telah diakuisisi perusahaan asing ataupun aksi korporasi seperti merger. Hal ini disebabkan karena tak disediakannya aturan seperti itu di pasar modal Indonesia.
Sebagai contoh, kode saham SMGR meski kini namanya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Kode emitennya tetap merujuk pada nama sebelumnya yakni, PT Semen Gresik (Persero) Tbk.
Hal serupa juga terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Sebelumnya BRI Syariah) yang tetap menggunakan kode BRIS, serta PT Bank Raya Indonesia Tbk. yang memakai kode AGRO yang merupakan bekas nama sebelumnya dari PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.
Hingga saat ini, BEI belum ada ketetapan regulasi yang mengatur emiten agar dapat mengganti kode saham hanya karena perubahan identitas korporasi.
Related News
Hari Pertama Short Selling, Baru 1 dari 5 Saham Aktif Ditransaksikan
32 Emiten Lanjut Suspensi, Ini Kata BEI
BEI Bantah Pembukaan Batas Saham Gocap Jadi Sentimen Negatif IHSG
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M





