BEI Buka Wacana, Emiten Bisa Ganti Kode Ticker Layaknya Plat Nomor?
Papan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka wacana penataan ulang mekanisme penetapan kode Perusahaan Tercatat dan kode Efek, termasuk kemungkinan pengenaan biaya atas pemesanan dan perubahan kode emiten.
Sejauh ini wacana tersebut tertuang dalam Konsep (Rancangan Peraturan) Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham.
Dalam rancangan peraturan tersebut, pada klausul II.9 disebutkan bahwa Bursa menetapkan kode Perusahaan Tercatat serta kode Efek untuk setiap Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat.
Selanjutnya, pada klausul II.10, Bursa dapat mengenakan biaya atas penetapan kode Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan, dan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direksi Bursa.
Penambahan klausul tersebut dinilai membuka ruang bagi penataan administrasi kode emiten secara terstruktur, sebab BEI tidak menerapkan aturan itu sebelumnya. Terutama dalam mengakomodasi pemesanan dan penyesuaian kode Perusahaan Tercatat.
Mungkin, bila dianalogikan, hal ini layaknya pemesanan plat nomor cantik di kendaraan, di mana hal tersebut ditawarkan Otoritas kepada publik untuk boleh memesan kode sesuai yang diinginkan.
Dalam praktik selama ini, terpantau banyak emiten tetap memakai kode ticker lama meski telah melakukan rebranding atau perubahan nama perusahaan, entah itu dikarenakan telah diakuisisi perusahaan asing ataupun aksi korporasi seperti merger. Hal ini disebabkan karena tak disediakannya aturan seperti itu di pasar modal Indonesia.
Sebagai contoh, kode saham SMGR meski kini namanya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Kode emitennya tetap merujuk pada nama sebelumnya yakni, PT Semen Gresik (Persero) Tbk.
Hal serupa juga terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Sebelumnya BRI Syariah) yang tetap menggunakan kode BRIS, serta PT Bank Raya Indonesia Tbk. yang memakai kode AGRO yang merupakan bekas nama sebelumnya dari PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.
Hingga saat ini, BEI belum ada ketetapan regulasi yang mengatur emiten agar dapat mengganti kode saham hanya karena perubahan identitas korporasi.
Adapun, perlu diketahui lebih lanjut bahwa ketentuan perubahan kode ticker emiten ini masih sebatas pengajuan kepada para pemegang saham bursa, stakeholder pasar modal, dan emiten. Hal ini masih wacana peraturan yang belum resmi diatur dan disetujui oleh Otoritas Pasar Modal Indonesia.
Related News
Moody’s Labeli Negatif Outlook RI, OJK Siap Dorong Perbaikan Kebijakan
Pertukaran Rupiah - Won Ditingkatkan Hingga Rp115 Triliun
Implementasi QRIS Di Korea Ditargetkan April 2026
BEI Sorot UMA Tiga Saham, Emiten Milik Hermanto Tanoko Melorot
BEI–KSEI Janjikan Penyelesaian 3 Masukan MSCI di April 2026
OJK–BEI Jajaki Rule Making Rule, Inilah Konteks, Waktu, dan Tujuannya!





