EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menargetkan penyelesaian tiga masukan utama dari MSCI Inc. (MSCI) sebelum akhir April 2026.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI dan KSEI yakni, Kautsar Primadi Nurahmad dan Hesti Setyo Rini pada Kamis (5/2/2026) dalam tindak lanjut koordinasi pasar modal Indonesia dengan MSCI yang dilakukan melalui pertemuan daring sebelumnya Senin (2/2). Inisiatif ini menjadi bagian dari agenda penguatan kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal nasional.

Dijelaskan Kautsar dan Hesti, tiga masukan utama MSCI yang tengah digodok meliputi perluasan keterbukaan data kepemilikan saham, penyempurnaan klasifikasi investor, serta peningkatan ketentuan minimum free float.

Pertama, BEI akan memperluas keterbukaan data kepemilikan saham yang sebelumnya hanya mencakup kepemilikan di atas 5%. Ke depan, keterbukaan kepemilikan saham di atas 1% akan diungkapkan secara bulanan untuk meningkatkan transparansi pasar.

Kedua, KSEI akan menyempurnakan klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Dari yang saat ini terdiri atas sembilan jenis investor, KSEI akan menyematkan 27 klasifikasi investor terbaru sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) guna meningkatkan granularitas data investor.

Ketiga, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5% menjadi 15%. Peningkatan tersebut akan diterapkan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

BEI dan KSEI ungkapkan komitmen untuk terus membenahi pasar serta keterlibatan yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI.