Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
:
0
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat dikerumuni awak media Senin (11/5/2026). Foto: EmitenNews/Rifki Al Wafi.
EmitenNews.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki meminta pelaku pasar tidak panik menghadapi potensi dinamika pasar menjelang pengumuman terkait MSCI pada 12 Mei 2026.
Menurutnya, berbagai konsekuensi jangka pendek merupakan bagian dari proses reformasi integritas dan perbaikan fundamental pasar modal Indonesia.
Orientasi OJK Short-Term Pain, Long-Term Gain
“Kita melihat ini sebagai suatu short-term pain lah, tapi insyaallah long-term gain gitu ya,” ujar Kiki kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, reformasi yang dilakukan regulator memang dapat memunculkan dampak sementara (short-term) terhadap pasar. Namun, langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fundamental, transparansi, serta integritas pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.
“Nah, ini bisa kita antisipasi dengan baik, gitu ya. Karena kan saya sudah sampaikan beberapa kali bahwa dengan perbaikan reformasi integritas yang kita lakukan pasti ada dampaknya,” kata Kiki.
Terkait potensi gejolak usai pengumuman MSCI, Kiki mengakui segala kemungkinan dapat terjadi, termasuk risiko arus keluar dana asing atau outflow.
Antisipasi Risiko Outflow
Kendati demikian, OJK bersama otoritas terkait disebut telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi.
“Jadi kita harus mengantisipasi. Jadi saya malah minta tolong sama teman-teman media, bahwa ini adalah tadi saya sampaikan, mungkin bisa menjadi short-term pain tapi insyaallah menjadi long-term gain gitu ya. Jadi, jadi jangan orang tuh tadi dibikin panik dan lain-lain,” tutur Kiki.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





