EmitenNews.com - Masih tentang Terawan Agus Putranto. Kementerian Kesehatan akan memediasi konflik antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan mantan Menteri Kesehatan itu. Menkes berharap konflik tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan. IDI memberhentikan Terawan dari keanggotaan berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI, di Kota Banda Aceh pada 22 - 25 Maret 2022.


"Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari akun Youtube Kementerian Kesehatan, Senin (27/3/2022).


Menkes Budi menyampaikan, telah mengetahui dan memantau konflik antara IDI dengan Terawan. Ia memahami setiap organisasi memiliki anggaran dasar anggaran rumah tangga, termasuk IDI. Perihal hasil keputusan IDI yang menghentikan keanggotaan Terawan, ia berharap kondisinya tidak berdampak terhadap layanan kesehatan.


"Kami mengamati dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara Ikatan Dokter Indonesia dengan dokter Terawan. Kami memahami masing-masing organisasi profesi memiliki anggaran dasar anggaran rumah tangga dan juga memiliki anggota yang mereka perlu atur," jelasnya.


Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.


Eks Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo mengatakan pemberhentian Terawan tersebut berdasarkan sidang khusus Muktamar. "Yang memutuskan adalah sidang khusus Muktamar, bukan MKEK. Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner." ***