AIMS Digugat PKPU Mantan Dirut
Manajemen AIMS ketika menggelar RUPST.
EmitenNews.com - PT AIMS Indo Investama Tbk. memberikan penjelasan resmi menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Direktur Utama, Ramono Sukadis, dengan nomor perkara 233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary AIMS, Anton Hidayat, menjelaskan bahwa Ramono Sukadis menjabat sebagai Direktur Utama perseroan periode 2018–2023. Pada akhir masa jabatannya, ia mengklaim masih ada kekurangan pembayaran gaji. Namun, saat itu perseroan tengah mengalami kesulitan keuangan karena cadangan batubara habis dan tidak memiliki pendapatan.
“Pemegang saham mayoritas, PT AIMS Indo Investama, telah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saat ini juga sedang berlangsung audit internal,” ungkap Anton.
Terkait besaran kewajiban yang menjadi pokok perkara PKPU, Anton menyebut perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada 16 September 2025.
Ia menegaskan, perseroan belum dapat menilai dampak material dari PKPU ini, karena belum ada putusan pengadilan. “Jawaban yang lebih komprehensif baru dapat kami sampaikan setelah adanya putusan PKPU,” jelasnya.
Dalam menghadapi perkara ini, perseroan telah menunjuk kantor hukum Simanjuntak Lubis & Partners dengan advokat Anwar Wijaya Lubis, S.H. dan Armando Simanjuntak, S.H. untuk mendampingi proses hukum.
Related News
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya
Laba Neobank (BBYB) Melangit 2.745 Persen Jadi Rp565,69 Miliar!
PerkuatĀ Ekspansi, RAJA Karungkan Pertumbuhan Laba 20 Persen di 2025
Turun Tipis, SUNI Bukukan Laba di Rp192 Miliar di 2025
Pefindo Tetapkan Peringkat idAA- Prospek Stabil Untuk Bank Mega
SILO Siapkan Akuisisi 14 Saham Properti RS Senilai Rp9 Triliun





