EmitenNews.com - Berakhir sudah pelarian selebgram asal Palembang, Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas. Terpidana kasus penipuan investasi bodong itu, akhirnya ditangkap di Jepang, tempatnya bermukim lima bulan terakhir, dan digelandang ke Indonesia, kemarin. Penangkapannya melibatkan pihak Interpol.

Tim Kejaksaan Agung RI, yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta, memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (26/10/2024), Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Rupanya, ia selama ini bersembunyi di Jepang.

"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam, yang menghadirkan terdakwa Al Naura.

Dalam konferensi pers, Al Naura yang tampil dengan masker,  dan berkaca mata hitam, yang menutupi sebagian wajahnya, mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. 

Al Naura dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Tetapi, Kompas.com menulis, Al Naura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan. Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online. 

Upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

Terpidana Al Naura, diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta. Penangkapannya, difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo, atas permintaan Kejagung kemudian memulangkannyaaaaa ke wilayah Republik Indonesia, setelah 5 bulan bersembunyi di Jepang.

Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan Red Notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

"Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor," tutur Harli Siregar. ***