EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan suspensi ke II kepada perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) mulai sesi I perdagangan hari ini, Rabu (7/8/2025), di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan suspensi sementara perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) pada Senin (4/8) lantaran terjadi lonjakan harga yang signifikan.

Kemarin Rabu (6/8) pasca pembukaan suspensi, saham MINA masih menghijau dengan persentase naik 17,79% di Rp92. Seminggu terakhir, MINA melesat 46,56% di level Rp192 melanjutkan tren kenaikan selama sebulan senilai 97,94% dari hrga awal Rp97.

Bila ditarik lebih lama lagi, MINA setahun belakangan ini bergerak moncer sebesar 966,67% dari Rp18 ke Rp192, menuju kenaikan multibagger atau kenaikan 10 kali lipat alis 1.000%.

“PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 7 Agustus 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Yulianto dalam keterangannya.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono pada Rabu (6/8) menjelaskan penghentian sementara (suspensi) pada emiten Happy Hapsoro suami Puan Maharani tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan investor.

Bursa menghimbau kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Adapun, dalam kasus serupa suspensi kedua ini berpotensi dikunci lebih dari satu hari bursa, satu minggu, atau bahkan lebih. Setelahnya, ketika dibuka pembukaan suspensi oleh BEI, MINA akan berstatus FCA atau Efek dalam Pemantauan Khusus.