EmitenNews.com—PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) sebagai Holding sekaligus trading company, perseroan bergerak pada bidang usaha Perdagangan Batubara melalui 2 entitas usahanya dan tercatat di Bursa Efek Indonesia tanggal 9 Juni 2017. 


Anak usaha perseroan di bidang batubara PT Berkat Bara Jaya (PT. BBJ) memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Lokasi Tambang BBJ berada di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Saat ini PT. BBJ sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sedangkan PT Alfara Delta Persada (PT ADP) berlokasi di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Samarinda, Kalimantan Timur dengan Luas tambang PT ADP seluas 2089 ha.


Merujuk data kinerja perseroan disebutkan, Angka penjualan sampai dengan triwulan 3 tahun 2022 sebanyak 133,40 ribu metrik ton dengan total pendapatan sebesar Rp168,75 miliar. Rugi komprehensif perseroan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada 30 September 2022 adalah sebesar Rp12,85

miliar.


Manajemen FIRE menyatakan, kinerja keuangan perseroan yang menurun selama tahun 2022 ini penurunan kinerja dari segi trading batubara yang dikarenakan pengenaan PPN atas transaksi jual beli batubara.Tingginya harga batubara membuat nilai PPN tersebut sangatlah besar dibandingkan dari margin yang diperoleh dari kegiatan trading itu sendiri.


Volatilitas harga batubara yang sangat besar dari awal tahun hingga saat ini membuat posisi sulit sebagai trader batubara karena pada saat harga melonjak, supplier cenderung menahan atau tidak men-supply batubara dan sebaliknya pada saat harga turun lebih dari 5-10% pembeli juga menahan pembelian.


Tingginya volatilitas tersebut telah mempengaruhi Perseroan diantaranya Non performance offtake dari supplier batubara. Demurrage atas keterlambatan pengiriman Batubara yang sangat besar. Terganggunya kondisi keuangan perusahaan karena down payment/advance payment yang diberikan kepada beberapa supplier namun mereka tidak perform


Modal kerja Perseroan yang menjadi semakin terkikis ditambahkan mahalnya harga batubara per ton membuat kegiatan trading perseroan jadi mengecil karena nilai pengapalan atas 1 vessel menjadi sangat besar bisa mencapai Rp70-100 miliar.


Masalah yang dihadapi Perseroan saat ini adalah terhadap supplier yang tidak perform akan ditempuh jalur-jalur hukum dengan memperhatikan aspek keterbukaan dan legalitas yang baik dan benar.


Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Berkat Bara Jaya (BBJ). Tanggal 5 Maret 2022 BBJ menerima Surat Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Menteri Investasi / Ka BKPM melalui OSS (Online Single Submission). Atas permasalahan ini BBJ melakukan upaya untuk mempertahankan IUP BBJ dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Pada tanggal 2 November 2022 Pengadilan memutuskan menolak gugatan penggugat. Atas hasil tersebut BBJ mengajukan Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada tanggal 17 November 2022.


Gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) terhadap Perseroan. Tanggal 12 September 2022 MBSS mengajukan Permohonan PKPU kepada Perseroan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Setelah melalui beberapa persidangan, pada tanggal 3 November 2022 dilaksanakan sidang putusan perkara PKPU. berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat telah menolak Permohonan PKPU oleh pemohon PKPU (MBSS) kepada termohon (Perseroan).


Menilik pada hambatan-hambatan yang dihadapi Perseroan saat ini, maka manajemen akan mengoptimalkan produksi dari anak usaha sendiri dari saat ini 200rb ton untuk menjadi 450 ribu ton per tahun. Perseroan telah dan akan terus melakukan investasi Capex terhadap anak usaha PT. ADP untuk mencapai target tersebut.


Perseroan telah menginvestasikan sampai dengan 51,99 miliar sampai dengan Q3 2022 untuk pembayaran kontraktor, pembelian alat support , pembebasan lahan, penambahan/upgrade jetty conveyor dan pre-Stripping pada kegiatan penambangan.


Perseroan telah mendapatkan izin Jetty TUKS untuk kepentingan umum PT. ADP untuk kegiatan loading dari perusahaan lain, sehingga membuka peluang perseroan untuk mendapat kan sewa dari jasa loading untuk perusahaan lain.