EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Mangga Dua menyerahkan manfaat tunai ratusan juta rupiah untuk dua ahli waris peserta yang meninggal dunia. 


Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal, mengatakan kedua peserta tersebut meninggal dalam kasus kecelakaan kerja dan meninggal dunia biasa. ”Kami turut belasungkawa kepada peserta yang terlebih dahulu meninggalkan kita,” ungkap Yudi. 


Yudi menyerahkan klaim pertama total Rp439,81 juta kepada ahli waris almarhum Jamal Hidayat, karyawan Mercure Hotels. Almarhum meninggal dalam kasus kecelakaan kerja.  Rinciannya adalah santunan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)  Rp237,76 juta, santunan JHT (Jaminan Hari Tua)  Rp38,69 juta, JP (Jaminan Pensiun) Rp4,35 juta berkala per tahun. Selanjutnya santunan beasiswa anak pertama maksimal Rp75 juta, dan beasiswa anak kedua maksimal Rp84 juta.


Sedangkan santunan klaim kedua senilai Rp255,28 juta, diserahkan kepada ahli waris almarhum Bogi Yuli Harsanto, karyawan BCA Multi Finance. Almarhum meninggal dunia dalam kasus non-kecelakaan kerja atau meninggal biasa. Klaim tersebut terdiri dari Santunan JKM Rp42 juta, Santunan JHT Rp60,61 juta, JP Rp7,17 juta berkala per tahun. Begitu pula beasiswa anak pertama maksimum Rp66 juta, dan beasiswa anak kedua maksimum Rp79,5 juta.


Yudi mengatakan manfaat program Jamsostek sangat besar. Misalnya program JKK menjamin pemulihan peserta yang kecelakaan kerja tanpa berlaku plafon atau batas atas pembiayaan. ”Peserta yang kecelakaan kerja kami biayai berapa pun kebutuhan medisnya dan berapa pun lamanya perawatan di rumah sakit sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Yudi.


Tidak hanya itu, program Jamsostek bahkan memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Seperti JKK memberikan manfaat tunai 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan JKM memberikan manfaat tunai Rp42 juta. ”Begitu pula manfaat beasiswa untuk anak yang ditinggalkan oleh peserta yang meninggal dunia atau tidak mampu bekerja karena mengalami disabilitas total karena kecelakaan kerja,” ungkap Yudi. 


Untuk itu, Yudi menekankan pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta program Jamsostek. Menurut Yudi, karyawan berhak mendapatkan program lengkap yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP. ”Kami berterima kasih kepada perusahaan kedua almarhum yang mendaftarkan karyawan dengan program lengkap sehingga seluruh hak karyawan terpenuhi,” cetus Yudi. (*)