Anak Buah Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Jadikan Momen Perbaikan
:
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Times Bondowoso.
EmitenNews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat aparatnya di instansi pajak dan bea cukai, menjadi momen perbaikan. Ia menghormati tindakan hukum KPK itu, dan berjanji tidak akan mengintervensi, meski tetap menyediakan bantuan hukum untuk anak buahnya yang tertangkap.
“Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Karena itu, Purbaya menghormati OTT KPK, dan memastikan tidak akan melakukan intervensi. Tetapi, ia menyatakan bakal memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum oleh KPK itu.
Namun, bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi internal, Purbaya bakal meninjau proses sanksi yang mungkin ditetapkan kepada para pegawai yang melanggar hukum. Opsi yang ia pertimbangkan sejauh ini berupa rotasi atau dinonaktifkan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan.
“Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan,” tutur mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan itu.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (4/2/2026), mengatakan KPK melakukan OTT keempat tahun 2026, di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin."
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan OTT di Jakarta pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, di KPP Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
Oleh sebab itu, Fitroh menjelaskan dua OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2) ini berbeda, atau bukan dalam satu rangkaian yang sama. “Beda kasus.” ***
Related News
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing





