Anak Usaha Pailit, GOLL Siapkan Jurus Ini

Lahan perkebunan kelapa sawit tampak dari udara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Golden Plantation (GOLL) berstatus pailit. Ya, anak usaha perseroan yaitu Persada Alam Hijau (PAH) diputus pailit oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2024. Perkara itu, terdaftar dengan nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sayangnya, perseroan sebagai induk usaha tidak mengetahui putusan pailit tersebut. pasalnya, tim kurator dari Pandawa Law Office, mengirim salinan putusan pailit tersebut pada alamat yang salah. So, perseroan tidak mengetahui permohonan PKPU kepada anak usaha.
Menyusul salinan putusan itu, perseroan berusaha mengumpulkan data, dan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak. Itu penting untuk mengurangi dampak semaksimal mungkin pada perseroan. Perseroan dan anak usaha juga sudah berusaha maksimal melalui jalur damai.
”Namun, usaha damai ditolak kreditur, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memutus pailit anak usaha perseroan,” tegas Christian Hastono, Direktur Utama Golden Plantation.
Menyusul status pailit itu, PAH sebagai anak usaha, akan berdampak langsung pada kondisi keuangan perseroan. Namun, PT Jom Prawarsa Indonesia, pemegang saham utama perseroan, akan tetap menyokong kelangsungan usaha perseroan.
Selanjutnya, proses pengurusan pailit PAH akan dilaksanakan Tim kurator dengan alamat di Epiwalk 6th Floor, Suite B.633, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. (*)
Related News

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar

Kapok Tekor! Laba APEX 2024 Melejit 134 Persen

Tumbuh 16 Persen, ACES 2024 Tabulasi Laba Rp892 Miliar

Melangit 37.380 Persen, Laba LPKR 2024 Tembus Rp18,74 Triliun

CMNP Mau Borong 10 Persen Saham di Pasar, Ini Alasannya

BRI Raih 2 Penghargaan The Asset Triple A atas Konsistensi ESG