EmitenNews.com - Merujuk pada entitas Wijaya Karya (WIKA) yakni WIKA Bitumen menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Itu setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan Slava Indonesia, dan PT Lintas Bangun Persadajaya terhadap Wika Bitumen.

Putusan hasil sidang Perkara Nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar tersebut telah diputuskan pada 11 Juli 2024. ”Perseroan sebagai induk usaha WIKA Bitumen menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar, dan memastikan WIKA Bitumen menjalankan proses sesuai hukum, dan peraturan berlaku,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.

Sejak awal persidangan, WIKA Bitumen telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap. WIKA Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban terhadap PT Slava Indonesia Rp650,9 juta dilakukan secara bertahap, dan telah diterima seluruhnya oleh pemohon.

Namun, atas pembayaran terakhir Rp425,9 juta dilakukan pada 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia.
Selain itu, terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban Rp2,44 miliar, dan telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. Namun, atas pembayaran terakhir Rp97 juta pada 5 Juli 2024, kreditur mengembalikan pada 8 Juli 2024. 

WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. ”Kami berharap proses PKPU ini dapat berjalan baik, dan menjadi solusi penyelesaian masalah antara WIKA Bitumen, dan para pemohon,” harapnya. (*)