Anak Usaha PKPU Sementara, Golden Plantations (GOLL) Klaim Usaha Berjalan Normal
:
0
EmitenNews.com - Anak usaha Golden Plantations (GOLL) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Anak usaha perseroan yaitu Bailangu Capital Investment (BCI). Ya, BCI menyandang status PKPU sementara 43 hari.
Kepastian PKPU sementara itu diperoleh setelah Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meneri permohonan PKPU CV Tri Tunggal Mandiri (TTM). Secara kronologis, CV TTM telah mengajukan kembali permohonan PKPU atas entitas anak usaha perseroan yaitu BCI kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lalu, pendaftaran permohonan PKPU TTM telah diterima pada 2 Agustus 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 238/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk BCI sebagai Termohon PKPU.
Selanjutnya, pada Kamis, 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU TTM terhadap BCI. ”Dan, menetapkan BCI status dalam PKPU Sementara selama 43 hari,” tulis Felicia Lukman, Corporate Secretary Golden Plantation.
Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Permohonan PKPU ini belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha BCI,” tegas Felicia. (*)
Related News
Jhonlin (JARR) Beberkan Ini ke Bursa, Jawab Soal Volatilitas Transaksi
Bebas HSC, Saham ini Menjadi Incaran Para Konglo
Penjualan Ekspor Melonjak 53%, Laba Bersih CBUT Melesat 302% Per Juni
Baru Dibuka Lagi, Saham Ngegas Ini Disambut Penurunan Tajam hingga ARB
Intip Tokoh Besar di 18 Emiten Kena SP1 yang Resmi akan Didepak BEI
6 Saham Terindikasi UMA BEI: 3 Terhuyung, 3 Lain Masih Ngotot Naik!





