EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa tersenyum lega. Anak usaha perseroan bebas dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tercatat entitas usaha bebas gugatan PKPU pada 2 Desember 2025.

Anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wika Ikon) keluar jebakan PKPU setelah  Dharma Sarana Sejahtera mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu, telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan begitu, gugatan dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst berakhir. Tepatnya, sejak pengesahan pencabutan PKPU pada 2 Desember 2025. 

”Dapat kami sampaikan dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.

Sebelumnya, Wijaya Karya menyampaikan anak usaha menghadapi permohonan PKPU. Ya, Wika Ikon mendapat gugatan PKPU dari Dharma Sarana Sejahtera. Permohonan PKPU itu, teregister dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)