Anak Usaha WIKA Bebas Jebakan PKPU
Gedung baru Universitas Jenderal A Yani Bandung hasil garapan Wijaya Karya. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa tersenyum lega. Anak usaha perseroan bebas dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tercatat entitas usaha bebas gugatan PKPU pada 2 Desember 2025.
Anak usaha perseroan yaitu Wijaya Karya Industri & Konstruksi (Wika Ikon) keluar jebakan PKPU setelah Dharma Sarana Sejahtera mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan itu, telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dengan begitu, gugatan dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst berakhir. Tepatnya, sejak pengesahan pencabutan PKPU pada 2 Desember 2025.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Sebelumnya, Wijaya Karya menyampaikan anak usaha menghadapi permohonan PKPU. Ya, Wika Ikon mendapat gugatan PKPU dari Dharma Sarana Sejahtera. Permohonan PKPU itu, teregister dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Related News
Multi Makmur Lemindo (PIPA) Rombak Pengurus
Transformasi Bisnis, LAPD Siap Caplok BSS Rp59,4 Miliar
Produksi Emas Anjlok 27 Persen, Ini Kata Manajemen ANTM
Sepanjang 2025 Laba NISP Tumbuh Minimalis
Selangkah Lagi, SMKM Tuntaskan Akuisisi LSO Holdings
DGWG Ungkap Rekor Penjualan Sepanjang Sejarah





