EmitenNews.com - Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas kasus korupsi dalam tata niaga komoditas crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, transparan, dan tanpa bersifat tebang pilih. Menurut anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun pejabat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pengusutan kasus ini, harus tuntas, ke akar-akarnya.

“Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada yang dilindungi,” kata Hasbiallah Ilyas kepada pers, di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Karena itu, wakil rakyat itu mendorong Kejagung untuk terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang publik untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Transparansi sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus terjaga.

“Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Proses hukum yang terbuka akan menghindari spekulasi dan kecurigaan,” katanya.

Sebagai mitra pengawas penegak hukum, Komisi III DPR RI akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

Hasbiallah Ilyas mengapresiasi Kejagung atas penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait korupsi CPO tersebut. Langkah ini dinilai sebagai wujud keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita dana dalam jumlah sangat besar dari kasus CPO ini. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara," katanya.

Kejagung sita Rp11,8 triliun dari tersangka korporasi Wilmar Group

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno  mengatakan bahwa uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.