EmitenNews.com - Angin segar bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pekan depan, pihaknya bakal membahas kelanjutan RUU Perampasan Aset bersama Menteri Hukum, mitra komisi yang baru dibentuk tersebut. Politikus Partai NasDem itu memastikan, perwakilan dari Pemerintah yang menangani urusan legislasi adalah Menteri Hukum. RUU ini ‘warisan’ dari DPR periode 2019-2024.

Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (23/10/2024), Willy Aditya mengatakan bahwa pekan depan Komisi XIII bakal mulai menggelar rapat-rapat bersama mitra-mitranya. Pembahasan RUU Perampasan Aset itu bakal mulai pada pekan depan.

"Jadi, biar undang-undang sama-sama memiliki irama yang sama, frekuensi yang sama, kebutuhan kerja yang sama. Jadi, enggak bisa bertempur sebelah tangan," kata dia.

Komisi XIII DPR RI hanya memiliki porsi untuk membahas dua RUU prioritas, selebihnya berbagai rancangan undang-undang akan menjadi ranah dari Badan Legislasi DPR RI.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.

Seperti diketahui dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sempat disampaikan oleh presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebelum purnatugas.

Sementara itu, seperti ditulis Antara, Rabu (2/10/2024), Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho meminta anggota DPR RI yang baru dilantik segera menyetujui pengesahan RUU tentang Perampasan Aset menjadi UU.

UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan begitu, pengesahannya pun akan menjadi sinyal positif bagi internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas.

Menurut Hardjuno Wiwoho, UU Perampasan Aset nantinya akan menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara. Pasalnya, bukan hanya mengatur terkait penegakan hukum, melainkan juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.

Yang tidak kalah penting, Hardjuno Wiwoho melihat, dengan memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset, anggota DPR yang baru bisa lebih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat. ***