Angkat 2 Direksi Baru, HM Sampoerna (HMSP) Klaim Telah Penuhi Aturan Free Float
EmitenNews.com -PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) telah memenuhi aturan free float minimal sebesar 7,5%. Ini sesuai dengan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021.
"Informasi lebih lanjut mengenai Sampoerna dan daftar pemegang sahamnya dapat dibaca di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Elvira Lianita, direktur urusan eksternal HM Sampoerna, dalam keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).
Perseroan terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia untuk memastikan bisa terus berkontribusi dalam memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia secara umum dan para pemegang saham independen serta komunitas investasi pada khususnya.
Berdasarkan data BEI, Philip Morris Indonesia memegang 92,5% saham HM Sampoerna, masyarakat warkat sebesar 0,06%, sedangkan masyarakat nonwarkat mencapai 7,44%.
Disisi lain, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2023.
Menyetujui untuk mengangkat Gunnar Beckers dan Johan Bink sebagai Direktur Perseroan yang akan menggantikan Francisca Rahardja dan Dina Lombardi, terhitung sejak tanggal 1 September 2023 dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
Oleh karenanya, per tanggal 1 September 2023, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi: Presiden Direktur : Vassilis Gkatzelis Direktur : Sergio Colarusso Direktur : The Ivan Cahyadi Direktur : Elvira Lianita Direktur : Sharmen Karthigasu Direktur : Gunnar Beckers Direktur : Johan Bink.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M