Vonis 15 Tahun dan Pidana Pengganti Rp2,9T Untuk Anak Riza Chalid
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza pidana 15 tahun penjara, dan pidana pengganti Rp2,9 triliun. Anak pengusaha migas Muhammad Riza Chalid itu terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Muhammad Kerry Andrianto Riza mendapat hukuman pidana 15 tahun penjara, dan pidana pengganti Rp2,9 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan anak pengusaha migas Muhammad Riza Chalid itu terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Terdakwa korupsi itu telah memperkaya diri Rp2,9 triliun, sehingga merugikan negara Rp285,18 triliun.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor yang berakhir Jumat (27/2/2026) dini hari.
Majelis hakim menyatakan perbuatan memperkaya diri Kerry itu, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Jika penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan, Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis.
Yang meringankan putusan hakim, Kerry yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang dibacakan putusannya.
Keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Untuk Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk hukuman uang pengganti, Gading dituntut agar membayar Rp1,17 triliun dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Sedangkan Dimas sebesar USD11,09 juta atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Related News
Selamatkan Proyek Strategis, Kang Dedi Ajukan Pinjaman Daerah Rp2T
Bareskrim Polri Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Koko Erwin
Kasus Suap Barang KW di Bea Cukai, KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo
Aceh Tamiang Masih Kekurangan 4 Ribu Huntara Warga Korban Banjir
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Vonis 9 Tahun Untuk Riva Siahaan
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, Respon Kapolri Positif





