Vonis 15 Tahun dan Pidana Pengganti Rp2,9T Untuk Anak Riza Chalid
:
0
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza pidana 15 tahun penjara, dan pidana pengganti Rp2,9 triliun. Anak pengusaha migas Muhammad Riza Chalid itu terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Muhammad Kerry Andrianto Riza mendapat hukuman pidana 15 tahun penjara, dan pidana pengganti Rp2,9 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan anak pengusaha migas Muhammad Riza Chalid itu terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Terdakwa korupsi itu telah memperkaya diri Rp2,9 triliun, sehingga merugikan negara Rp285,18 triliun.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor yang berakhir Jumat (27/2/2026) dini hari.
Majelis hakim menyatakan perbuatan memperkaya diri Kerry itu, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Jika penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan, Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis.
Yang meringankan putusan hakim, Kerry yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Related News
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat
Banyak Mobil Pecah Ban Mendadak di KM 17 Jagorawi, JSMR Minta Maaf





